JAKARTA: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan sebesar 25 basis poin (bps), mengikuti langkah Bank Indonesia (BI) yang lebih dulu memangkas suku bunga acuan.
Kebijakan ini berlaku mulai 28 Agustus hingga 30 September 2025, dengan evaluasi berkala dan kemungkinan penyesuaian sesuai perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas sektor perbankan.
“Penyesuaian ini membantu perbankan agar tidak terjadi perebutan dana secara berlebihan, sekaligus mendorong suku bunga kredit yang lebih kompetitif,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor LPS, Selasa, 26 Agustus 2025.
Dengan kebijakan baru ini, bunga penjaminan simpanan bank umum turun dari 4 persen menjadi 3,75 persen. Untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR), bunga penjaminan turun dari 6,5 persen menjadi 6,25 persen.
Sementara itu, bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) tetap 2,25 persen.
Menurut Purbaya, penurunan ini memberikan ruang bagi perbankan untuk menekan cost of capital secara tidak langsung, menjaga likuiditas tetap longgar, dan memastikan tingkat kecukupan penjaminan yang relatif memadai.
Terkait bunga deposito tinggi di bank digital, Purbaya menegaskan bahwa nasabah harus memahami risiko.
“Kalau bunganya di bawah bunga penjaminan LPS, simpanan dijamin. Tapi kalau di atas, tidak dijamin. Nasabah bank digital umumnya sudah cukup paham akan hal ini,” ujarnya.
LPS menegaskan kebijakan ini diambil dengan mencermati tren penurunan suku bunga pasar ke depan serta sebagai bagian dari sinergi kebijakan untuk memperkuat kinerja perekonomian nasional.