JAKARTA: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura (PMV) periode 2024-2028.
Peluncuran Roadmap PMV ini sebagai upaya mewujudkan industri Modal Ventura yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada pembiayaan
Peluncuran tersebut berlangsung Selasa (23/1/2024) di Hotel Mulia Senayan, oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.
Juga dihadiri Kepala Eksekutif OJK Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman.
Termasuk Ketua Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (Amvesindo) Eddi Danusaputro.
Tampil sebagai pembicara Mahendra Siregar menjelaskan, roadmap PMV diluncurkan untuk semakin mendorong dan mengembangkan sektor jasa keuangan.
Untuk semakin berkontribusi kepada perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat.
“Roadmap ini, mengacu pada kebutuhan untuk mengembangkan dan menguatkan perusahaan-perusahaan rintisan di Indonesia yang diperlukan oleh banyak kalangan masyarakat,” kata Mahendra.
Sementara Agusman menyampaikan, roadmap Modal Ventura dibutuhkan untuk membenahi aspek tata kelola.
Serta mendorong kontribusi industri terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam pembiayaan sektor produktif dan UMKM.
Dikatakan, Roadmap ini menggambarkan upaya yang akan dilakukan OJK bersama dengan industri PMV pada periode 2023-2028.
Untuk mewujudkan, visi bersama industri Modal Ventura yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada pembiayaan perusahaan rintisan.
Ini sekaligus, mendukung pengembangan UMKM, dan pelindungan konsumen, serta berkontribusi untuk pertumbuhan ekonomi nasional.
“Ini sebagai upaya mewujudkan industri Modal Ventura, yang berorientasi pada pembiayaan perusahaan rintisan,” ujarnya.
Dikatakan, puluncuran PMV periode 2024-2028 ini, OJK juga menerbitkan POJK nomor 25 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha PMV dan PMV Syariah.
Hal tersebut lanjutnya, merupakan amanat pengaturan UU P2SK serta mendukung perkembangan industri dan kebutuhan hukum terhadap penyelenggaraan usaha PMV saat ini.
UU P2SK memberikan landasan hukum yang kuat, bagi kegiatan usaha modal ventura. Sebab selama ini, belum memiliki payung hukum setingkat undang-undang.
PMV dan PMV Syariah, memiliki peran penting antara lain dalam pendanaan bagi perusahaan dalam tahap awal atau rintisan (start-up).
Serta perusahaan/debitur dengan skala Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang tidak dapat dijangkau melalui pendanaan oleh lembaga jasa keuangan lainnya. (*)

 
		 
