Samarinda– Dalam mencapai predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sejatinya terdapat tiga persyaratan yang harus dilakukan sejumlah unit kerja di Indonesia termasuk Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Syarat tersebut yakni pertama ditinjau dari bagaimana unit atau instansi kerja tersebut melakukan pelayanan publik dengan baik.
Kemudian kedua, terkait sistem manajemen pengelolaan sumber daya yang terbilang besar. Dan ketiga yaitu memiliki tingkat keberhasilan reformasi birokrasi yang tinggi.
Berangkat dari sejumlah persyaratan tersebut Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim menggelar sosialisasi sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) agar dapat memberikan pelayanan yang efektif dan efisien kepada masyarakat.
SPIP ini diselenggarakan dengan tujuan agar tercapainya efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Bukan hanya itu diprolehnya predikat WBBM oleh unit kerja artinya memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Sehingga dengan digelarnya sosialisasi yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham Kaltim di Jalan MT Haryono pada Kamis (24/3/2022) pun diharapkan dapat mempererat sinergi antara instansi vertikal yakni dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim.
“Saya berharap narasumber yang merupakan Kepala BPKP Kaltim dapat memberikan asupan dan rumus agar jajaran Kemenkumham Kaltimtara berhasil mendapat predikat WBK di tahun 2022 ini,” tegas Kakanwil Kemenkumham Kaltimtara Sofyan.
“Level maturitas SPIP minimal harus tiga, maka kita semua harus berusaha agar dapat meraih nilai tersebut. Tidak mengecewakan dan diharapkan dapat mengaplikasikannya setiap hari terutama dalam pembentukan zona integritas (ZI) menuju WBK,” sambungnya.
Mantan Kakanwil Sulawesi Tenggara tersebut pun menginstruksikan pada seluruh jajaran agar dapat memahami SPIP di masing-masing satuan kerja serta memperhatikan dan melaksanakan 5 poin penting arahan dari Menteri Yasonna H Laoly.
Poin pertama yakni sehat jasmani dan rohani melalui pola hidup sehat, disiplin, menerapkan prokes, olahraga dan bertindak positif.
“Pun demikian hal utama yang tidak boleh dilupakan yakni bermohon dan berdoa pada tuhan agar senantiasa diberikan berkah serta perlindungan, semuanya harus sehat,” bebernya.
Kemudian juga melaksanakan SPIP secara maksimal melalui proses integral pada setiap tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan serta seluruh pegawai.
Ketiga, dapat mempedomani kebijakan yang diberikan Presiden, Menkumham serta rencana kerja yang ada dengan memperhatikan output dan outcome. Selain itu, patuhi juga kebijakan dalam penyerapan anggaran agar hasilnya dapat terealisai secara maksimal.
Keempat, seluruh jajaran diharapkan bekerja dengan rasa tanggungjawab, dapat bermitigasi dan memitigasi risiko yang akan menghambat kinerja serta hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak ada penyimpangan.
“Terakhir, Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif (PASTI) serta Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK). Kita harus memahami dan mengimplementasikan dengan langkah nyata di lapangan,” pungkasnya.