JAKARTA: Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik meminta kabupaten dan kota agar bisa membantu memperbaharui data jumlah kendaraan terkait dengan pajak yang akan dikenakan.
“Segera kami akan menggelar rapat koordinasi dengan para bupati wali kota untuk membahas hal ini,” kata Akmal di Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Akmal menjelaskan, saat ini tidak sedikit unit-unit kendaraan yang sudah tidak bisa digunakan, hilang atau faktor lain namun masih terdeteksi sebagai objek pajak.
Hal itu, lanjutnya, akan menyebabkan ketidakakurasian data perencanaan dengan realisasi sementara hal ini sangat berkaitan dengan target pajak kendaraan dan pajak bahan bakar kendaraan serta bagi hasil pajak yang akan didistribusikan kepada daerah.
“Saya berharap pemerintah kabupaten dan kota memberi dukungan karena ini untuk kebaikan dan kemajuan kita bersama,” tegasnya.
Ia pun memaparkan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 30 persen untuk kabupaten dan kota, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 30 persen untuk kabupaten dan kota, sementara Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 70 persen disalurkan untuk kabupaten dan kota.
Sehingga, sekalipun pajak daerah untuk provinsi terkumpul hingga Rp7 triliun lebih, provinsi hanya bisa menggunakan sekitar 50 persen saja sementara selebihnya didistribusikan ke kabupaten dan kota sesuai perintah undang-undang.
“Jadi walaupun pemerintah provinsi yang mengumpulkan pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor seluruhnya, tapi separuh dari itu kita salurkan ke kabupaten dan kota,” jelasnya.
Sebagai informasi, total pajak daerah Kaltim tahun 2022 target Rp5,8 triliun, realisasi Rp7,6 triliun.
Tahun 2023 target Rp7 triliun, realisasi hingga akhir Oktober Rp3,4 triliun dengan pajak terbesar diperoleh dari PBBKB.
Tahun ini, PBBKB ditargetkan Rp4,2 triliun dan hingga saat ini sudah terealisasi Rp2,2 triliun.
Secara umum pencapaian pajak daerah termasuk perolehan dari Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok masih sekitar 49,73 persen. (*)

