

Samarinda– Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda Joni Sinatra Ginting menjelaskan adanya ketidakjelasan regulasi yang mengatur skema penyaluran pajak dari rumah penginapan seperti hotel melati dan rumah kos di Samarinda, berefek pada serapan pajak sektor tempat penginapan tak maksimal.
Lalu, kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) dari tempat penginapan juga dirasa belum memuaskan.
“Sejumlah klausul dalam Perda 09/2019 tentang perubahan kedua atas Perda 4/2011 Kota Samarinda kini sedang kami kaji.Kami melengkapi, karena banyak yang harus dikaji ulang pada Perda sebelumnya,” ungkap Joni Sinatra Ginting,Rabu(28/9/2022).
Misalnya, kos-kosan yang dapat dikenai pajak hanya di atas 11 kamar. Itu perlu ditinjau ulang. Kadang pengusaha menyikapi hanya akan membuat 10 kamar agar tidak kena pajak,” papar Joni.
Menurutnya, Samarinda harus belajar seperti DIY Yogyakarta dan Malang, daerah yang maksimal dalam menyerap pajak.
“Serapan pajak mereka itu luar biasa, makanya kami sedang kaji ini. Kita punya perda, tapi kalau (pajak) tidak masuk apa-apa ke pemkot ya buat apa?,” jelasnya.
Kasubid Pajak Hotel, PPJ, dan Mineral Bukan Batuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Helmi menuturkan, hingga 12 September 2022 PAD yang masuk dari losmen/rumah penginapan/pesanggrahan/rumah kos di Kota Samarinda sebesar Rp 464 juta. Angka ini melebihi dari target di APBD Murni 2022 sebesar Rp 387 juta.
Berdasarkan Pasal 6 dalam Perda 09/2019 dijelaskan Helmi, tarif pajak yang diambil dari rumah kos dengan 11-20 kamar adalah sebesar 5 persen. Kemudian rumah kos di atas 20 kamar 7 persen, dan hotel sebesar 10 persen dari total omset.
“Itu sudah berjalan sejak tahun 2011 lalu. Terkahir kali (Perda, Red) yang direvisi itu 2019, karena rumah kos minta diturunkan dari 10 persen turun ke 7 sampai 5 persen,” jelas Helmi .

