
Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kaltim Mashari Rais mengatakan pihaknya menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Minggu (17/10/2021).
Menurutnya atas penyampaian aspirasi diterima, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang perlu diperhatikan khususnya dalam bantuan hukum terkait wilayah tanah yang tumpang tindih.
Sehingga di samping tugas dan kewajiban melakukan sosialisasi terhadap masyarakat, pihaknya juga menggelar sosialisasi namun terkait bantuan hukum secara gratis oleh pemerintah.
“Jadi ini sesuai dengan permintaan masyarakat. Orang-orang yang meminta bantuan hukum ini karena banyak di wilayahnya tanah yang tumpang tindah,” terang Mashari Rais usai kegiatan sosper di Ruang Meeting Hotel Royal Park, Samarinda.
Ia mengatakan, tidak dipungkiri dalam mengurus surat menyurat lahan atau tanah tidaklah mudah, selain membutuhkan waktu, tentu juga memerlukan biaya, apalagi jika lahan tersebut bersengketa.
Hal seperti demikianlah yang menimbulkan keresahan-keresahan dan perlu ditindaklanjuti, maka dari itu adanya Sosper agar masyarakat paham dan terbantu dalam penanganannya seperti yang diharapkan masyarakat.
“Kita jauhkan bala yah. Tidak dipungkiri masalah surat menyurat itu sering terjadi sehingga ini memakan waktu, kedua biaya, nah kalau sudah hukum ini ditangani pengacara dan dapat bantuan itu yang diharapkan masyarakat,” bebernya.
Selanjutnya, Rais pun menyebutkan beberapa kriteria yang berhak mendapat bantuan hukum tersebut, di antaranya yaitu memiliki surat tidak mampu dari kelurahan, BPJS dan KIS.
Tentu diharapkan, setelah adanya Sosper tentang bantuan hukum dapat menjadi upaya bagi masyarakat dalam menyelesaikan surat kepemilikan atas lahan yang dimiliki.