SAMARINDA : Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik menegaskan selain sebagai fungsi pembentukan perda, penetapan anggaran, tugas dan tanggung jawab penting oleh DPRD adalah pengawasan.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah adalah penyelengara urusan pusat dimana ada 34 urusan wajib yang dilaksanakan pemerintah daerah, baik melalui data maupun non data.
“Selanjutnya, sebagai fungsi pengawasan, tentunya DPRD diharapkan dapat melakukan pengawasan dengan tepat. Kenapa, itu wajib dilakukan kawan-kawan dewan karena dewan termasuk bagian dari penyelenggaraan pemerintah daerah,” tegasnya saat memberikan arahan orientasi anggota DPRD se-Kaltim belum lama ini di Samarinda.
Pemprov Kaltim, lanjutnya, sangat berharap kolaborasi dan sinergisitas antara DPRD dengan eksekutif dapat berjalan dengan baik.
“Anggota DPRD yang baru kini memasuki dunia birokrasi. Meskipun anggota dewan ditugaskan oleh partai politik dan bekerja di DPRD yang tentunya akan terhimpun di dalam alat kelengkapan dewan,” tuturnya.
Menurutnya, dengan luasnya fungsi dan tugas DPRD, maka anggota dewan harus didukung dengan infrastruktur yang memadai seperti tenaga ahli profesional.
Hal itu, sebab pemerintah memahami tugas yang wajib dilakukan dewan adalah mendengarkan aspirasi masyarakat, memikirkan apa yang harus dilakukan kemudian menyampaikan hasil pemikiran tersebut kepada eksekutif.
Ia berpesan, anggota DPRD perlu melakukan komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah sehingga dewan dapat memastikan regulasi dilakukan pemerintah daerah sudah baik.(*)