SAMARINDA: Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonwsia (MUI) Kalimantan Timur (Kaltim), Makmun Syar’i, memberikan penjelasan rinci terkait sikap seorang muslim ketika melihat orang makan atau minum di siang hari saat Ramadan.
Hal itu ia sampaikan dalam Kajian Pengantar Iftar 9 Ramadan 1447 Hijriah di Islamic Center Samarinda, Jumat, 27 Februari 2026, merespons anggapan yang berkembang di tengah masyarakat bahwa orang yang lupa berpuasa tidak boleh diingatkan karena sedang “diberi makan dan minum oleh Allah”.
Menurut Makmun, pemahaman tersebut tidak tepat jika dijadikan alasan untuk membiarkan seseorang terus makan atau minum dalam keadaan lupa.
“Jika kita melihat orang yang sedang berpuasa makan atau minum karena lupa, maka wajib bagi kita untuk mengingatkannya,” tegasnya di hadapan jemaah.
Ia menjelaskan, orang yang lupa memang tidak berdosa dan puasanya tetap sah. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Orang yang lupa bahwa dia sedang berpuasa lalu dia makan dan minum, maka hendaklah dia melanjutkan puasanya. Sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR. Muslim)
Makmun menekankan, makna hadis tersebut adalah bahwa orang yang lupa mendapatkan keringanan (uzur) dari Allah SWT. Namun, keringanan itu tidak berarti orang lain boleh membiarkannya terus makan.
Ia juga mengutip hadis Nabi:
“Jika aku lupa, maka ingatkanlah aku.” (HR. Bukhari)
Dari hadis ini, menurutnya, terdapat prinsip syariat bahwa sesama muslim memiliki kewajiban untuk saling mengingatkan dalam kebaikan.
“Yang lupa tidak berdosa. Tapi yang melihat dan tidak mengingatkan, padahal dia tahu itu membatalkan puasa jika dilakukan dalam keadaan sadar, maka dia keliru karena tidak menjalankan kewajiban amar ma’ruf,” jelasnya.
Makmun menerangkan, ketika orang yang lupa itu telah diingatkan, maka ia wajib segera berhenti makan atau minum. Jika masih ada sisa makanan atau air di dalam mulut, harus segera dikeluarkan dan tidak boleh ditelan.
Dalam kajiannya, ia juga menjelaskan kaidah penting dalam fikih puasa bahwa hal-hal yang pada asalnya membatalkan puasa bisa menjadi tidak membatalkan dalam tiga keadaan, yakni lupa, tidak tahu, dan tidak sengaja.
Pertama, karena lupa, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Muslim di atas.
Kedua, karena tidak tahu atau keliru dalam perkiraan. Misalnya, seseorang berbuka karena mengira matahari telah terbenam atau menyangka fajar belum terbit, lalu ternyata dugaannya tidak tepat. Dalam kondisi seperti ini, selama benar-benar tidak mengetahui keadaan yang sebenarnya, puasanya tetap sah.
Ketiga, karena tidak sengaja. Contohnya, orang yang berkumur lalu tanpa sengaja air masuk ke tenggorokannya, atau orang yang bermimpi hingga keluar mani saat tidur. Dalam keadaan tersebut, puasanya tidak batal karena tidak dilakukan dengan kesengajaan.
Makmun mengutip firman Allah SWT dalam Surah Al-Ahzab ayat 5 yang artinya, tidak ada dosa atas kesalahan yang tidak disengaja, melainkan pada apa yang disengaja oleh hati.
Ia menekankan puasa bukan hanya persoalan menahan lapar dan dahaga, tetapi juga latihan ketakwaan dan tanggung jawab sosial. Karena itu, kepedulian untuk mengingatkan saudara yang lupa merupakan bagian dari nilai keimanan.
“Kita diperintahkan untuk saling menjaga dalam kebaikan. Mengingatkan orang yang lupa bukan berarti menghalangi rahmat Allah, tetapi justru menjalankan perintah syariat dan bentuk kasih sayang sesama muslim,” tutupnya.

