BALIKPAPAN: Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan kualitas dan kredibilitas penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) melalui penguatan peran dewan hakim.
Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah pelaksanaan sertifikasi calon dewan hakim MTQ/STQH yang digelar selama tiga hari, 9-11 Januari 2026, di Swiss-Belhotel Balikpapan.

Kegiatan sertifikasi ini diikuti 120 peserta dari sembilan kabupaten/kota di Kaltim.
Para peserta mengikuti sertifikasi pada sembilan bidang, mulai dari tilawah, qira’at, tahfidz, tafsir, hingga karya tulis ilmiah Al-Qur’an-Hadits dan hadits.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menegaskan bahwa integritas dan keadilan merupakan fondasi utama yang harus dimiliki setiap dewan hakim MTQ.
Menurutnya, dewan hakim memegang peran strategis dalam menentukan mutu serta kepercayaan publik terhadap hasil MTQ.
“Dewan hakim memiliki tanggung jawab besar karena dari merekalah keadilan dan kualitas MTQ ditentukan. Integritas harus menjadi fondasi utama,” ujar Sri Wahyuni.
Ia menambahkan, dewan hakim tidak hanya dituntut memahami aspek teknis penilaian, tetapi juga harus menjunjung tinggi nilai kejujuran, objektivitas, serta moral Qur’ani dalam setiap proses penilaian.
Arahan penguatan juga disampaikan Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, Muchlis Muhammad Hanafi.
Ia menilai kualitas dewan hakim sebagai jantung pelaksanaan MTQ dan menekankan pentingnya akuntabilitas dalam setiap penilaian.
“Dewan hakim harus siap diaudit, bukan hanya oleh pengawas internal, tetapi juga oleh publik secara terbuka,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an Kalimantan Timur yang juga Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kaltim, Abdul Kholiq, menjelaskan bahwa sertifikasi ini merupakan bagian dari program strategis LPTQ Kaltim untuk meningkatkan kompetensi dewan hakim di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.
Selama sertifikasi, peserta mengikuti rangkaian kegiatan mulai dari pre-test, pembekalan materi oleh narasumber tingkat nasional, simulasi dan praktik penilaian berbasis e-scoring, hingga uji kompetensi sebagai tolok ukur kelayakan menjadi dewan hakim MTQ/STQH.
Sri Wahyuni berharap, melalui sertifikasi ini kualitas penyelenggaraan MTQ di Kalimantan Timur dapat terus meningkat seiring dengan peningkatan kualitas sumber daya dewan hakim. Ia juga mengapresiasi partisipasi peserta yang didominasi generasi muda.
“Terima kasih kepada seluruh peserta yang telah menjadi bagian dari upaya mewujudkan generasi Qur’ani dan generasi emas di Kaltim,” pungkasnya.

