Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof. Karomani pada Sabtu dini hari (20/8/2022). Dan bersama 7 orang di dua tempat yakni di Bandung dan Lampung.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan tujuh orang tersebut ditangkap karena diduga terlibat dalam suap terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila.
“Benar, tim KPK dini hari tadi berhasil lakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung. Saat ini para pihak sudah berada di kantor KPK Jakarta,” kata Ali Fikri dalam siaran pers.
Ali menjelaskan salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor Perguruan Tinggi Negeri Lampung yang diduga Rektor Unila,
Namun demikian, KPK belum membuka detail kasusnya, termasuk siapa saja yang diamankan. “Saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap. Perkembangannya akan segera disampaikan,” ujar Ali Fikri.
Saat ini, mereka sudah berada di Gedung KPK guna menjalani pemeriksaan oleh tim penyelidik.
Sementara itu, pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi (Kemendikbud Ristek) menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada KPK.
Plt Direktur Jenderal Pendidikan tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Dikti Ristek) Kemendikbud Ristek Nizam bersedih mendengar kabar penangkapan tersebut.
Mengenai kepemimpinan birokrasi Unila, kata Nizam, pihaknya masih menunggu keputusan KPK.
“Kita tunggu penetapan statusnya oleh KPK dulu,” ujar Guru Besar Fakultas Teknik universitas Gadjah Mada (UGM) itu.

 
		 
