JAKARTA: Menjelang masa sidang paripurna DPR RI awal tahun mendatang, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian menguat sebagai agenda prioritas.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengusulkan agar regulasi tersebut tidak lagi berbentuk revisi, melainkan hadir sebagai Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional yang baru.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menilai usulan ini penting untuk memberikan landasan yang menyeluruh bagi arah perekonomian Indonesia yang berbasis gotong royong.
“RUU Perkoperasian akan kita ajukan sebagai undang-undang baru terkait Sistem Perkoperasian Nasional,” ujar Ferry Juliantono dalam Symposium II Koperasi Indonesia bertajuk Urun Rembug Masyarakat Koperasi untuk Perubahan RUU Perkoperasian, Rabu, 17 Desember 2025.
Dorongan percepatan pengesahan undang-undang baru ini menguat seiring langkah pemerintah mempercepat transformasi koperasi hingga ke desa.
Salah satunya melalui target Presiden untuk membentuk 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.
Saat ini, proses legislasi telah memasuki tahap inventarisasi masalah melalui penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh pemerintah.
Sebelumnya, DPR RI telah menuntaskan sejumlah agenda, mulai dari pendalaman materi, rapat kick-off, hingga Focus Group Discussion (FGD) bersama forum koperasi nasional.
“Kemenkop akan melakukan percepatan inventarisasi masalah dengan menggandeng gerakan koperasi dan akademisi. Di awal Januari 2026, prosesnya akan kami sempurnakan,” kata Ferry.
Terkait substansi legislasi, Menkop Ferry memastikan RUU Perkoperasian yang selama ini telah melalui proses diskusi akan mengalami perubahan secara menyeluruh.
Perubahan tersebut termasuk penambahan bab khusus yang mengatur tentang Kopdes/Kel Merah Putih.
Ia pun mengajak seluruh pihak untuk mengawal pembahasan RUU Perkoperasian agar ke depan koperasi tidak kalah bersaing dalam kompetisi pasar, baik dengan swasta maupun BUMN.
Melalui payung hukum yang kuat dalam bentuk undang-undang, Ferry optimistis koperasi dapat kembali menjadi soko guru perekonomian nasional.
Menurutnya, keberpihakan Presiden terhadap upaya menumbuhkembangkan koperasi sebagai lembaga ekonomi kerakyatan berbasis gotong royong telah ditunjukkan dalam berbagai kesempatan.
“Presiden Prabowo Subianto secara tegas menginginkan agar koperasi dapat bangkit dan mampu mengembalikan peran negara dalam memperkuat perekonomian nasional,” ungkap Ferry.
Ia menambahkan, Presiden menginginkan koperasi kembali ke jalur yang benar, di mana koperasi berperan di sektor produksi, distribusi, hingga industri, sehingga kesejahteraan dapat tumbuh bersama, bukan hanya dinikmati segelintir pihak.
Menkop Ferry juga menekankan bahwa kemajuan koperasi tidak hanya ditopang oleh regulasi, tetapi harus berbasis data dalam pengembangannya.
Saat ini, Kemenkop tengah merampungkan data desa presisi yang dikembangkan bersama akademisi dan DPR guna menyiapkan peta pembangunan Kopdes/Kel Merah Putih, seiring mulai berjalannya infrastruktur digital.
Dengan langkah tersebut, Ferry optimistis babak baru koperasi akan terbuka pada tahun depan.
Ia bahkan menilai koperasi berpeluang besar menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai momentum saat ini merupakan kesempatan paling strategis untuk mengesahkan RUU Sistem Perkoperasian Nasional.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pembahasan RUU Perkoperasian dilakukan secara terbuka dan partisipatif, mengingat regulasi tersebut menyangkut arah ekonomi bangsa.
Ia menegaskan DPR dapat berperan sebagai “rumah rakyat” dengan membuka seluruh rapat pembahasan RUU Perkoperasian kepada publik serta melibatkan masyarakat secara langsung dalam setiap agenda pembahasan.
Menurut Rieke, waktu menuju pengesahan RUU Perkoperasian menjadi undang-undang pada tahun depan relatif singkat sehingga harus dimanfaatkan secara optimal.
“Yang terpenting jangan terlalu lama. Undang-undang perkoperasian ini sudah terlalu lama, saya mendorong persidangan pembahasan RUU Perkoperasian terbuka bagi publik,” ujarnya.
Rieke menambahkan, keberhasilan RUU tersebut bergantung pada komitmen kolektif pemerintah, DPR, dan masyarakat koperasi.
Ia juga mendukung perubahan nomenklatur menjadi Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional karena melibatkan lintas kementerian, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa.
“Semua tergantung bagaimana komitmen seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, untuk memberikan dukungan. Memang harus ada perubahan menjadi suatu Undang-Undang tentang Sistem Perkoperasian Nasional,” katanya.

