RIAU: Menteri Hukum (Menkum) Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, meresmikan 100 persen Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Riau sebanyak 1.862 unit.
Dengan capaian ini, Riau menjadi provinsi pertama di Indonesia yang telah berhasil menghadirkan Posbankum di seluruh wilayah administrasi desa dan kelurahan.
Pencapaian tersebut sekaligus menggenapi jumlah 47.504 Posbankum yang telah terbentuk secara nasional, atau sekitar 57 persen dari total desa/kelurahan di Indonesia.
Dalam pidatonya, Menkum Supratman menegaskan bahwa Posbankum merupakan wujud nyata komitmen negara dalam menghadirkan akses keadilan bagi seluruh rakyat, termasuk masyarakat di pedesaan yang selama ini sulit menjangkau layanan hukum formal.
“Saya mengapresiasi dukungan Bapak Gubernur dan seluruh jajaran di Riau. Dengan capaian 100 persen Posbankum di desa dan kelurahan, saya yakin keadilan bisa hadir lebih cepat dan nyata di tengah masyarakat. Riau menjadi contoh baik bagi provinsi lainnya,” ujar Supratman di sela peresmian yang digelar di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Selasa, 21 Oktober 2025.
Posbankum berfungsi sebagai wadah layanan informasi, konsultasi, advokasi non-litigasi, serta penyelesaian sengketa dan konflik melalui mediasi oleh paralegal serta Kepala Desa/Lurah sebagai juru damai.
Selain itu, Posbankum juga memfasilitasi rujukan kepada advokat probono maupun Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
Menteri Hukum turut menyampaikan pesan khusus Presiden Prabowo Subianto dalam upaya reformasi hukum yang lebih humanis dan berpihak pada masyarakat kecil.
“Presiden berpesan, perkara-perkara ringan seperti pencurian ayam atau tindak pidana kecil lainnya sebaiknya diselesaikan dengan bijaksana, tidak perlu dibawa ke pengadilan yang prosesnya panjang dan mahal,” tutur Supratman.
Pesan tersebut menjadi pengingat penting bahwa penegakan hukum harus disertai dengan keadilan sosial dan nurani kemanusiaan, sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden Prabowo, yang menempatkan aspek hukum dan keadilan sebagai program prioritas nasional.
Menurut Menkum, pembentukan Posbankum dan pelatihan paralegal adalah langkah konkret Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk memperluas akses terhadap keadilan hingga ke tingkat desa.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat di pelosok pun tahu ke mana harus meminta bantuan hukum. Keadilan bukan hanya hak setiap warga negara, tapi juga tuntutan yang harus dipenuhi oleh negara,” tegasnya.
Gubernur Riau Abdul Wahid menyampaikan apresiasi atas kolaborasi erat antara Pemerintah Provinsi Riau dan Kemenkumham dalam mewujudkan pemerataan keadilan.
“Capaian ini tidak mungkin terwujud tanpa sinergi dengan Kementerian Hukum. Kehadiran Posbankum menjadi bukti nyata bahwa pemerintah hadir untuk masyarakat hingga ke tingkat desa,” ujarnya.
Sementara itu, Duta Posbankum, Sherly Tjoanda Laos menilai keberadaan Posbankum sangat vital dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat akar rumput.
“Banyak masyarakat desa tidak tahu harus ke mana jika menghadapi masalah hukum. Posbankum dan paralegal memastikan keadilan menjangkau rakyat,” katanya.
