JAKARTA: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya perluasan akses keadilan bagi masyarakat, terutama kelompok rentan yang kerap menghadapi hambatan hukum.
Penegasan itu disampaikan saat meresmikan 267 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kelurahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2025.
Acara peresmian yang berlangsung di Balai Agung, Balai Kota Pemerintah Provinsi DK Jakarta itu menjadi momentum baru dalam upaya pemerintah memperkuat sistem layanan hukum di tingkat akar rumput.
Menkum menilai pembentukan Posbankum merupakan langkah konkret negara untuk menghadirkan keadilan yang merata di tengah masyarakat perkotaan dengan kompleksitas masalah yang tinggi.
Menurut Supratman, Jakarta sebagai wilayah dengan populasi puluhan juta jiwa memiliki dinamika sosial yang luas, dari persoalan kecil hingga kasus hukum besar.
“Jakarta ini dihuni puluhan juta warga yang problematikanya mulai dari sesuatu yang sangat kecil hingga kepada problem-problem yang besar,” katanya.
Ia mengakui jumlah 267 Posbankum di Jakarta tampak kecil bila dibandingkan dengan provinsi lain, namun ia menekankan bahwa kebutuhan hukum di ibu kota bersifat lebih kompleks.
Karena itu, fungsi Posbankum tidak hanya terbatas pada pendampingan perkara, tetapi juga menyediakan konsultasi bagi masyarakat agar penyelesaian persoalan hukum dapat dilakukan tanpa harus selalu menempuh jalur pengadilan.
“Fungsi dari Posbankum bukan hanya terkait penanganan kasus, tetapi juga menyediakan konsultasi. Penyelesaian kasus hanyalah akhir dari sebuah keadilan yang dicita-citakan. Tetapi sedapat mungkin semua masalah-masalah yang muncul dapat terselesaikan dengan baik di luar pengadilan,” ujar Supratman.
Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menargetkan pembentukan 7.000 Posbankum baru sepanjang tahun 2025.
Hingga akhir Oktober, kerja sama lintas lembaga antara Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, Mahkamah Agung, Kementerian Desa, dan pemerintah daerah telah menghasilkan 57.968 Posbankum di seluruh Indonesia.
Supratman menilai capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi nasional yang lahir dari semangat gotong royong.
Selanjutnya ia mengatakan bahwa dalam upaya membangun akses keadilan dibutuhkan kearifan serta lembaga yang berperan aktif menyelesaikan berbagai persoalan mendasar di tengah masyarakat.
“Ada sebuah kesadaran bersama dari semua pemangku kepentingan, menjadi wujud nyata kita dalam memberikan akses keadilan bagi kaum rentan, kaum yang paling lemah,” ucapnya.
Sementara itu, Gubernur Provinsi DK Jakarta, Pramono Anung, mengapresiasi langkah pemerintah pusat menghadirkan Posbankum di setiap kelurahan.
Ia menyebut kehadiran lembaga bantuan hukum ini akan melengkapi struktur pelayanan publik di ibu kota yang selama ini telah dikenal dengan “tiga pasukan” yakni Pasukan Putih untuk layanan kesehatan berbasis masyarakat, Pasukan Oranye untuk kebersihan lingkungan dan fasilitas umum, serta Pasukan Biru yang menjaga saluran air dan penanggulangan banjir.
Menurut Pramono, Jakarta kini memiliki “pasukan hukum” baru yang akan membantu masyarakat mengakses keadilan secara lebih mudah.
“Semua pelayanan publik sekarang hampir sudah ada yang mengurus, yang belum ada adalah bantuan hukum ini. Jadi secara signifikan, saya ingin berterima kasih dan menyambut baik program prioritas Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam asta cita, terutama hal yang berkaitan dengan bantuan hukum ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, banyak warga di lapisan bawah yang tidak mampu memperoleh pendampingan hukum yang layak.
“Karena seringkali, masyarakat di bawah tidak punya kemampuan untuk mendapatkan hukum yang seadil-adilnya, karena bantuan hukum itulah yang belum ada di masyarakat Jakarta,” kata Pramono.
Dalam kesempatan yang sama, Duta Posbankum sekaligus Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, menyoroti peran hukum sebagai kompas moral dalam menegakkan keadilan.
Ia menilai hukum tanpa keadilan akan kehilangan arah dan makna. “Hukum itu memiliki dua sisi, yaitu hukum sebagai kompas dan keadilan. Tanpa kompas, kita akan tersesat dan hanya berputar di tempat. Hukum tanpa keadilan maka akan kehilangan makna,” ujarnya.
Sherly menambahkan bahwa tanggung jawab mewujudkan keadilan bukan hanya berada di pundak satu lembaga, melainkan menjadi tugas bersama seluruh elemen bangsa.
Ia mengajak semua pihak menjaga semangat keadilan dan memastikan nilai-nilai kemanusiaan tetap hidup di tengah masyarakat.
Dengan diresmikannya 267 Posbankum di DK Jakarta, jumlah Posbankum secara nasional kini mencapai 57.968 unit, atau sekitar 69,05 persen dari total 83.953 desa dan kelurahan di Indonesia.
Pemerintah berharap keberadaan Posbankum tidak sekadar memperluas layanan hukum, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memperkuat budaya keadilan dan kesadaran hukum masyarakat.
