SAMARINDA : Merujuk surat edaran Menteri PANRB kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga nomor: B/5172/M.SM.01.00/2024 tanggal 18 Oktober 2024 yang intinya pemindahan ASN ke IKN akan dilaksanakan pada Januari 2025.
MenPAN-RB Rini Widyantini mengatakan bahwa hal ini juga berdasarkan koordinasi dengan Otorita IKN.
“Dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut yaitu, Penataan Organisasi dan Tata Kerja sebagian Kementerian/Lembaga Kabinet Merah Putih masih dalam tahap konsolidasi internal pada masing-masing Kementerian/Lembaga,” terangnya pada 31 Januari 2025.
Selain itu gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN di IKN, sampai dengan akhir tahun 2024 masih dalam penyesuaian terkait dengan berubahnya jumlah Kementerian/Lembaga.
Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami beritahukan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat Menteri PANRB tersebut di atas belum dapat dilaksanakan.
“Mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diberitahukan kemudian. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih,” terangnya.
Sementara itu Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averrouce yang dihubungi JPNN mengatakan sebagaimana disampaikan MenPAN-RB dalam berbagai kesempatan, dengan adanya penataan organisasi dan tata kerja di Kabinet Merah Putih, maka tentu ada penyesuaian-penyesuaian dalam rencana pemindahan ASN ke IKN.
“Penataan organisasi ini berpengaruh pada tugas dan fungsi organisasi, pengisian pejabat, ASN yang sebelumnya ditunjuk ternyata pindah organisasi, dan lain-lain. Saat ini masing-masing K/L dalam proses konsolidasi internal,” tutupnya.(*)

