SAMARINDA: Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DPPKUKM) Kalimantan Timur (Kaltim) sepanjang 2025 telah memfasilitasi penerbitan 40 sertifikat halal reguler dan 1.000 sertifikat halal self declare bagi pelaku UMKM di Kaltim.
Dari jumlah tersebut, 780 sertifikat self declare telah terbit, sementara sisanya masih dalam proses verifikasi BPJPH.
“Seluruh fasilitasi sertifikat halal tahun 2025 ditanggung penuh oleh Pemprov Kaltim, Harapannya, setelah mendapatkan fasilitas ini, pelaku usaha menjaga amanah dengan mempertahankan proses halal,” ujar Kepala DPPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih.
Hal itu ia sampaikan usai Edukasi Penguatan Pemeliharaan Sistem Jaminan Produk Halal dan Strategi Branding Halal di Galeri UKM Kaltim, bagian dari rangkaian Gebyar Raya UKM Kaltim 2025, Jumat, 12 Desember.
Menurut Heni, sertifikat halal tidak berhenti sebagai “selembar kertas”, tetapi memuat komitmen pelaku usaha untuk memastikan seluruh proses produksi tetap memenuhi standar halal.
“Setelah sertifikat diterbitkan, yang terpenting adalah bagaimana pelaku usaha menjaga keberlanjutan proses halal itu. Ini soal komitmen, konsistensi, dan integritas,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa pemegang sertifikat halal wajib menjaga rantai produksi, mulai dari bahan baku hingga proses penyajian.
Semua bahan yang digunakan harus memiliki bukti kehalalan, yang dibuktikan lewat nota pembelian dan dokumen pendukung lain.
Heni menambahkan bahwa pelaku UMKM didampingi oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) seperti UNMUL, UINSI Samarinda, ITK, serta lembaga masyarakat di Samarinda, Balikpapan, dan Kutai Kartanegara.
LP3H bertugas memastikan setiap tahap proses produksi memenuhi ketentuan halal.
“Pendampingan dilakukan sangat detail. Jika pelaku usaha membuat kue misalnya, tepung, gula, dan seluruh bahan penunjang harus dipastikan halal. Itu semua diverifikasi,” jelasnya.
Heni turut menjelaskan perbedaan skema sertifikasi.
Sertifikat reguler diperuntukkan bagi usaha dengan produk beragam atau yang menggunakan bahan hewani, seperti catering.
Sedangkan Self declare diperuntukkan bagi UMKM kecil dengan maksimal tiga jenis produk dan bahan baku sederhana.
Keduanya tetap harus memenuhi ketentuan halal, namun mekanisme verifikasi lapangannya berbeda.
Heni menegaskan bahwa percepatan sertifikasi halal adalah bagian dari upaya membangun ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Kaltim.
“Sertifikasi halal adalah pintu masuk. Setelah itu, ekosistem halal harus terbentuk mulai dari pembiayaan syariah, literasi halal, hingga branding produk halal yang kuat,” ujarnya.
Masa berlaku sertifikat halal adalah lima tahun dan harus diperbarui. Proses evaluasi berkala diperlukan untuk memastikan pelaku usaha tetap menerapkan standar kehalalan sesuai ketentuan.
Ia juga meminta pelaku UMKM yang belum sertifikasi halal untuk segera mendaftarkan diri karena percepatan sertifikasi akan terus dilakukan menuju target wajib halal Oktober 2026.

