SAMARINDA: Pemerintah Kota Samarinda menegaskan bahwa keberadaan POM Mini di wilayahnya sebenarnya tidak diperbolehkan, meski hingga kini masih banyak ditemukan di berbagai titik.
Wakil Wali Kota Samarinda Saefuddin Zuhri menyampaikan bahwa larangan tersebut telah dituangkan dalam surat edaran yang sebelumnya dikeluarkan oleh Wali Kota Samarinda. Namun, implementasinya di lapangan masih menghadapi tantangan.
“Iya, sudah ada surat edaran yang dikeluarkan. Yang namanya POM Mini ini seharusnya tidak boleh,” ujarnya saat diwawancarai media Sabtu, 4 April 2026.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor: 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda yang resmi diterbitkan pada Selasa 30 April 2024.
Menurutnya, masih maraknya POM Mini di Samarinda salah satunya disebabkan oleh minimnya pemahaman masyarakat terhadap aturan yang berlaku.
“Mungkin masyarakat itu belum tahu juga kalau ini tidak diperbolehkan. Makanya kita kasih tahu dulu, kita sampaikan surat edarannya,” jelasnya.
Ia mencontohkan, di beberapa lokasi bahkan terjadi penambahan jumlah POM Mini, meski sosialisasi larangan telah dilakukan.
“Yang sudah ada lima, malah tambah lagi jadi sepuluh. Nah ini yang lima tambahan ini tahu enggak soal aturannya? Itu yang harus kita sampaikan,” katanya.
Saefuddin menegaskan, Pemkot Samarinda akan terus melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha POM Mini, agar memahami risiko dan aturan yang berlaku.
Selain aspek legalitas, ia juga menyoroti potensi bahaya yang ditimbulkan dari keberadaan POM Mini, terutama risiko kebakaran.
“Jangan sampai kejadian seperti tahun lalu terulang, ada kebakaran dari POM Mini dan sampai memakan korban jiwa satu keluarga,” ungkapnya.
Terkait penertiban, Saefuddin menyebut Pemkot tidak akan langsung melakukan penutupan secara paksa, melainkan mengedepankan tahapan sosialisasi dan peringatan terlebih dahulu.
“Kita kasih saran dan masukan dulu. Jangan langsung ditutup. Kita beri waktu, bertahap,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa jika setelah diberikan peringatan berulang masih tidak diindahkan, maka pemerintah akan mengambil langkah lebih tegas.
“Kalau sudah dikasih peringatan pertama, kedua, ketiga, tapi tetap tidak dilaksanakan, itu tentu lain lagi ceritanya,” pungkasnya.

