SAMARINDA; Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda Ismed Kusasih menegaskan layanan kesehatan sebagai wajib dasar, terutama dalam kondisi darurat medis.
Layanan ini dipastikan akan diberikan secara cuma-cuma, meskipun pasien tidak memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) atau bukan penduduk lokal Samarinda maupun Kalimantan Timur.
Sebagaimana disampaikannya usai Rapat Finalisasi Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Samarinda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang digelar pada Senin, 15 Desember 2025, di Kantor DPRD Kota Samarinda.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda terkait tarif retribusi layanan kesehatan.
Ismed memaparkan bahwa dengan cakupan BPJS Kesehatan di Samarinda yang sudah mencapai angka hampir 99 persen, kebijakan retribusi diarahkan untuk layanan di luar skema jaminan kesehatan tersebut.
“Retribusi ini diarahkan di luar pembiayaan kesehatan, seperti untuk mereka yang tidak memiliki kartu BPJS, bukan penduduk Samarinda atau tidak ikut dalam sistem penjaminan kesehatan,” jelasnya.
Menanggapi usulan Dewan, ia menyampaikan inti dari permintaan tersebut adalah adanya klausul pengecualian untuk layanan yang bersifat wajib.
“Intinya mereka meminta ditambahkan klausul bahwa kalau dia masih masuk dalam biaya wajib kesehatan yang primer, itu jangan masuk dalam tarif-tarif retribusi,” tegas Ismed.
Menurutnya, kesehatan merupakan pelayanan wajib dasar. Oleh karena itu, semua fasilitas kesehatan pemerintah wajib memberikan pertolongan, terutama saat menghadapi kasus kedaruratan.
Ia mencontohkan, kasus pasien darurat yang tidak memiliki KTP atau BPJS tetap harus dilayani.
“Meskipun dia tidak punya kartu BPJS, bukan warga KTP Kalimantan Timur, atau Samarinda, karena itu wajib kesehatan, kita memberi pelayanan. Misalnya kedaruratan medik,”urainya..
Meski demikian, secara praktik di lapangan, Pemkot Samarinda sudah melakukan hal ini. Program seperti Dokter on Call menjadi bukti bahwa status kependudukan tidak lagi menjadi penghalang bagi pertolongan medis segera.
“Dengan adanya Program Dokter on Call itu secara tidak langsung kan kita tidak lagi melihat dia penduduk Samarinda atau enggak. Yang jelas dia berdomisili Samarinda, dan dalam keadaan kedaruratan medis, membutuhkan pertolongan, maka kita akan turun,” jelasnya.
Kebijakan retribusi ini, dengan pengecualian untuk layanan wajib primer, berlaku untuk seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah di Samarinda yang bersifat primer, yakni di 26 puskesmas, 1 Labkesda, 1 rumah sakit.

