SAMARINDA: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
Berdasarkan keputusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 dan akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia ke-8.
Menanggapi hal itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Kalimantan Timur (Kaltim) Andi Harun menyambut baik terhadap putusan MK. Menurutnya, putusan tersebut telah melalui proses hukum yang adil.
“Ya sebagai pembelajar hukum juga, saya tidak terkejut dengan putusan itu. Karena memang berdasarkan hukum acara putusan MK itu terbatas mengadili memeriksa perkara perselisihan hasil,” ucapnya saat ditemui di Balai Kota Samarinda, Rabu (24/4/2024).
Pada putusan itu, sebanyak lima Hakim MK menolak permohonan perselisihan PHPU.
Sementara tiga hakim menyatakan memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Kemudian, Andi Harun selaku Wali Kota Samarinda juga memberikan apresiasi terhadap pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 2 yang sebentar lagi akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 2024-2029.
“Saya ucapkan selamat kepada Pak Prabowo Subianto dan Mas Gibran Rakabuming Raka menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih,” sebutnya.
Selanjutnya, ia mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung pemerintah dalam memajukan Indonesia ke arah yang lebih baik lagi.
“Kita doakan beliau amanah dan sukses melanjutkan pembangunan menuju Indonesia emas 2045 dan memberi kemanfaatan bagi pembangunan di daerah serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur,” pungkasnya.(*)

 
		 
