SAMARINDA: Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Timur (Kaltim), menertibkan 40 patok yang dipasang secara ilegal di wilayah laut RT 1 Kelurahan Bontang Kuala, Kota Bontang.

Patok-patok tersebut diduga digunakan untuk mengklaim dan memperjualbelikan sekitar 800 meter area perairan yang seharusnya menjadi milik bersama.
Kepala DKP Kaltim, Irhan Hukmaidy, mengatakan penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat.
Ia menyebut kawasan laut di Bontang Kuala memiliki nilai jual tinggi karena menjadi destinasi wisata, sehingga memicu upaya klaim sepihak.
“Bontang ini daerah wisata yang punya nilai jual. Ada unsur untuk melakukan jual beli terhadap daerah tersebut,” ujarnya di Samarinda, Kamis, 14 Agustus 2025.
Irhan menegaskan aturan melarang kepemilikan pribadi atas laut.
Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, provinsi berwenang menata ruang laut 0-12 mil, namun sifatnya milik bersama.
“0-12 mil itu properti milik bersama, tidak ada kepemilikan terhadap penguasaan laut. Orang diperkenankan untuk melakukan pemanfaatan, bukan kepemilikan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pemanfaatan ruang laut hanya sah apabila memiliki Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang diterbitkan pemerintah pusat.
Izin tersebut masuk dalam setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menurut Irhan, praktik pemasangan patok di Bontang Kuala ini unik karena tidak ditemukan di pesisir lain di Kaltim.
Ia menduga potensi wisata dan nilai ekonomi kawasan membuat pihak tertentu mencoba menguasai lahan laut.
Untuk patok-patok yang sudah berdiri, pihaknya melakukan pendekatan kepada pemasang agar mengurus KKPRL.
Meski ada indikasi diperjualbelikan, Irhan memastikan belum terjadi transaksi.
“Iya betul, ini dijualbelikan karena dipatokkan. Tapi tidak terjadi penjualan, baru ada laporan dari masyarakat, langsung kita tindak,” jelasnya.
Seluruh patok ilegal kini dibongkar, meski penertiban dilakukan beberapa waktu lalu. Langkah tersebut menjadi peringatan agar praktik serupa tidak terulang di wilayah pesisir lainnya.
Irhan berharap masyarakat memahami bahwa laut adalah ruang publik yang penggunaannya harus sesuai peraturan.
“Sudah kita cabut, sudah kita eksekusi. Tidak boleh ada yang memiliki laut ini,” pungkasnya.