SAMARINDA: Pemerintah Kota Samarinda menyerukan gerakan yang mendorong keterlibatan ayah dalam pendidikan melalui pengambilan rapor di sekolah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor 400.13/3911/100.19 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah (GEMAR).
Kebijakan ini mulai berlaku pada Desember 2025 dan menyasar seluruh ayah atau wali ayah yang memiliki anak usia sekolah, mulai dari PAUD hingga pendidikan menengah.
Surat edaran tersebut ditetapkan pada 15 Desember 2025 dan ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, instansi pemerintah dan swasta, serta media massa.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra menilai gerakan tersebut sebagai bentuk penguatan pengasuhan dan pendidikan anak.
Ia juga mengaku terlibat langsung sebagai orang tua dalam mengambil rapor anaknya ke sekolah.
“Ini bentuk pengasuhan dan pendidikan supaya kita lebih dekat kepada anak. Selama ini kan peran ibu lebih dominan. Di momen penting seperti ini, ayah punya kesempatan untuk hadir,” ujar Samri.
Menurutnya, kehadiran ayah saat pengambilan rapor tidak sekadar simbolis, tetapi menjadi ruang membangun kedekatan emosional dengan anak.
“Kita antar dari rumah, ambil rapornya, setelah itu ajak jajan sebentar. Ini momen yang tidak setiap hari ada, jadi harus dimanfaatkan,” katanya.
Samri mengungkapkan, sebelum menjabat sebagai anggota dewan, dirinya kerap bergantian dengan sang istri dalam mengantar dan menjemput anak sekolah.
Namun, setelah aktivitas kerja semakin padat, peran tersebut lebih banyak dijalankan oleh sang istri.
“Kalau dulu sebelum jadi dewan, karena waktu tidak terlalu padat, kadang gantian dengan istri. Sekarang, karena kesibukan, peran itu lebih banyak diambil ibu,” ucapnya.
Ia menilai masih banyak masyarakat yang menganggap urusan pendidikan anak sepenuhnya menjadi tanggung jawab ibu.
Padahal, menurutnya, peran ayah juga sangat penting dalam membentuk kedekatan dan karakter anak.
“Kalau mewajibkan tentu sulit karena kesibukan tiap orang berbeda. Tapi sebagai imbauan, ini sangat positif. Kesempatan seperti ini harus diambil agar anak juga dekat dengan ayah,” tuturnya.
Samri berharap gerakan tersebut dapat meningkatkan kesadaran para ayah untuk lebih terlibat dalam pendidikan anak, tidak hanya pada momen pengambilan rapor, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.
“Intinya bagaimana kita bisa lebih dekat kepada anak,” tuturnya.
Gerakan GEMAR dilatarbelakangi oleh masih tingginya fenomena fatherless di Indonesia.
Berdasarkan data Pemutakhiran Pendataan Keluarga tahun 2025, sekitar 25,8 persen keluarga yang memiliki anak mengalami kondisi fatherless, baik akibat ketidakhadiran ayah secara fisik maupun minimnya keterlibatan emosional dalam kehidupan anak.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Samarinda mendorong para ayah untuk hadir secara langsung pada momen penting pendidikan anak, yakni saat pengambilan rapor di sekolah.
Kehadiran ayah dinilai mampu memperkuat kedekatan emosional, meningkatkan rasa percaya diri anak, serta berdampak positif terhadap motivasi dan hasil belajar.
Dalam edaran tersebut, seluruh pegawai di lingkungan perangkat daerah serta instansi pemerintah dan swasta yang berstatus sebagai ayah atau wali ayah diimbau untuk mengambil rapor anaknya pada akhir semester.
Pemerintah juga memberikan dispensasi keterlambatan kerja bagi pegawai yang mengikuti gerakan ini, sesuai ketentuan masing-masing instansi.
Kebijakan GEMAR merupakan turunan dari Surat Edaran Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025.

