
KUKAR: Di tengah maraknya aktivitas pertambangan dan ancaman deforestasi di beberapa wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), Camat Muara Muntai Mulyadi tampil menenangkan.
Ia dengan tegas memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada aktivitas pertambangan ilegal maupun kerusakan hutan di wilayah administratifnya.
Pernyataan itu disampaikan Mulyadi sebagai respons atas ditemukannya praktik penambangan ilegal galian C di beberapa wilayah oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim.
“Dari hasil pemantauan kami, baik melalui laporan masyarakat maupun koordinasi dengan aparat desa, tidak ditemukan aktivitas pertambangan oleh pihak luar. Kami juga secara aktif menjaga agar tidak ada izin keluar tanpa proses yang transparan dan sesuai prosedur,” ujar Mulyadi saat ditemui Narasi.co, Selasa, 29 April 2025.
Menurutnya, Kecamatan Muara Muntai hingga kini tetap mempertahankan kawasan hutannya sebagai salah satu paru-paru hijau di bagian barat Kutai Kartanegara.
Komitmen ini dijaga dengan pendekatan kolaboratif antara pihak kecamatan, para kepala desa, tokoh adat, serta masyarakat lokal.
Ia menjelaskan bahwa setiap bentuk investasi di wilayah Muara Muntai wajib melewati proses identifikasi, kajian lingkungan, dan musyawarah publik yang melibatkan masyarakat secara luas.
“Kami tidak akan kompromi terhadap investasi yang mengorbankan kelestarian lingkungan. Jika ada pihak yang coba bermain di belakang, masyarakat kami pasti tahu dan akan segera melapor,” ungkap Mulyadi.
Selain peran pemerintah kecamatan, jelas Mulyadi, kekuatan pengawasan di Muara Muntai juga berasal dari tingginya kesadaran masyarakat terhadap hak atas lingkungan hidup yang bersih dan berkelanjutan.
Beberapa lembaga lokal dan komunitas pemuda, sebutnya, turut aktif dalam kegiatan pemantauan wilayah, edukasi lingkungan, serta advokasi atas hak-hak masyarakat adat.
Mulyadi menyadari bahwa pembangunan tetap menjadi kebutuhan mendesak bagi masyarakat, terutama dalam hal infrastruktur, pendidikan, dan akses ekonomi. Namun ia menegaskan bahwa pembangunan di Muara Muntai harus sejalan dengan prinsip keberlanjutan.
“Kami ingin membuktikan bahwa desa-desa di Muara Muntai bisa maju tanpa harus merusak alamnya. Ini bukan hanya soal menolak tambang, tapi tentang memilih jalan pembangunan yang adil dan berpihak pada generasi masa depan,” tutupnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Dinas ESDM Provinsi Kaltim mengungkap praktik penambangan ilegal yang mencengangkan. Sebanyak 108 titik aktivitas tambang galian C tanpa izin ditemukan tersebar di berbagai wilayah di provinsi kaya sumber daya ini.
Temuan ini tak hanya menyiratkan persoalan hukum dan lingkungan, tapi juga membuka tabir lemahnya pengawasan dan potensi keterlibatan oknum dalam bisnis haram bernilai miliaran rupiah tersebut.
“Sejauh ini kami menemukan 108 titik penambangan galian C ilegal atau tanpa izin yang tersebar di Kaltim. Itu kami pantau berkala,” ujar Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, belum lama ini. (Adv)