SAMARINDA : Pelaku usaha kuliner di kantin sekolah negeri di bawah naungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mendapat kabar gembira.
Mereka dapat menjalankan usahanya tanpa dipungut biaya sewa kantin. Sesuai Instruksi Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, kebijakan itu berlaku selama enam bulan yang terhitung mulai 1 April – 8 September 2025.
“Selama ini biaya sewa kantin masuk ke kas daerah, sehingga dengan adanya kebijakan ini mereka (pelaku usaha kuliner di kantin sekolah) tidak perlu membayar,” ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim Rahmat Ramadhan belum lama ini di Samarinda.
Ia menjelaskan, rata-rata biaya sewa kantin Rp250 ribu per bulan. Dipotong libur puasa dan libur sekolah, dalam setahun mereka biasanya hanya membayar 10 bulan.
Program gratis biaya sewa kantin sekolah ini merupakan bagian dari tiga Tunjangan Hari Raya (THR) dari pemprov kepada masyarakat saat momen Lebaran 2025.
Salah satunya ialah retribusi gratis bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) selama enam bulan ke depan.
Pelaku UMKM yang menyewa kios, lapak, petak usaha dan kantin di bawah kewenangan Pemprov Kaltim dibebaskan dari biaya sewa.
“Dengan THR ini, pelaku usaha seperti penyewa kantin hanya akan membayar untuk empat bulan dalam setahun. Di Kaltim sendiri terdapat 244 SMA/SMK Negeri yang terlibat dalam kebijakan ini,” terangnya.
Salah satu pelaku usaha di kantin sekolah, Fatmawati mengatakan bahwa biaya sewa per bulan biasanya Rp325 ribu. Sementara pendapatan dari penjualan jajanan untuk siswa per bulan tidak menentu.
“Anak-anak juga tidak tiap hari belanja. Kadang mereka bawa bekal. Jadi ya tidak menentu. Kalau ramai bisa Rp500 ribu sebulan, tapi belum dipotong modal,” jelasnya.
Wati, sapaan akrabnya pun merasa sangat bersyukur atas kebijakan Gubernur Kaltim yang meringankan beban pelaku usaha kecil.
“Alhamdulillah, terima kasih pak gubernur. Saya sangat terbantu dan senang. Kalau biaya sewa kantin bisa gratis, modalnya bisa dialihkan ke yang lain,” ucapnya.