SAMARINDA: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mulai memberlakukan pembatasan akses lalu lintas di Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu), Kota Samarinda, sebagai tindak lanjut dari tinjauan lapangan dan evaluasi teknis pasca insiden tabrakan tongkang yang terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026 pagi.

Pembatasan ini mulai diberlakukan Selasa, 27 Januari 2026 pukul 17.00 WITA, dengan ketentuan hanya kendaraan roda dua dan roda empat yang diizinkan melintas.
Sementara kendaraan berat dan angkutan barang roda empat ke atas diminta menyesuaikan dan menggunakan jalur alternatif.
Kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari skema pengamanan lalu lintas yang telah dibahas lintas instansi sejak sehari sebelumnya, Senin 26 Januari 2026 oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim bersama Dinas PUPR dan Satpol PP yang melakukan peninjauan dan pembahasan teknis di lokasi jembatan.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kaltim, Heru Santoso dalam keterangan sebelumnya, menegaskan pengaturan lalu lintas dilakukan secara bertahap dan menunggu rekomendasi teknis PUPR.
“Dishub tidak serta-merta menutup atau membatasi tanpa dasar teknis. Kita menunggu hasil pengukuran, uji geometrik, dan rekomendasi dari PUPR. Prinsipnya, keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas,” ujar pihak Dishub Kaltim.
Dishub juga menyatakan siap melakukan rekayasa lalu lintas dan pengalihan arus apabila hasil evaluasi teknis menunjukkan adanya risiko terhadap struktur jembatan.
Sejalan dengan itu, Dinas Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Provinsi Kaltim kemudian mengeluarkan pemberitahuan resmi yang menyebutkan pembatasan dilakukan sehubungan dengan insiden penabrakan Jembatan Mahakam Ulu oleh Kapal BG Marine Power 3066 dan TB Marina 1631.
Dalam pemberitahuan tersebut dijelaskan, langkah-langkah yang dilakukan meliputi:
– Pemeriksaan geometrik dan pengujian beban jembatan,
– Pembatasan lalu lintas kendaraan yang melintas,
– Pemasangan portal pembatas tinggi kendaraan dengan tinggi maksimal 2,45 meter,
– Pengalihan kendaraan berat angkutan barang roda empat ke atas,
Pembatasan berlaku hingga ada keputusan lanjutan berdasarkan hasil evaluasi teknis.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, mengonfirmasi tahapan awal pemasangan perangkat pembatas telah dilakukan sejak Senin malam.
“Satpol PP bersama Dishub Kaltim sudah melakukan pemasangan tiang portal di sisi kanan dan kiri jembatan pada Seninmalam,” kata Edwin saat dikonfirmasi Narasi.co lewat sambungan telepon, Selasa, 27 Januari 2026.
Namun, untuk pemasangan bagian atas portal pembatas tinggi kendaraan, pihaknya masih menunggu arahan pimpinan.
“Untuk pemasangan tiang atas hari ini masih menunggu arahan pimpinan. Kami menyesuaikan dengan perkembangan di lapangan dan hasil koordinasi,” jelasnya.
Sebagai langkah pencegahan tambahan, Satpol PP Kaltim juga telah memasang spanduk larangan melintas di bawah Jembatan Mahakam Ulu bagi kapal dan tongkang di alur Sungai Mahakam.
Larangan ini diberlakukan mengingat jembatan tidak dilengkapi pengaman fender ponton dan berisiko tinggi jika terjadi benturan ulang.
Pemprov Kaltim menegaskan kebijakan pembatasan lalu lintas ini bersifat sementara, sambil menunggu hasil uji teknis lanjutan.
Masyarakat diimbau untuk mengikuti pengaturan lalu lintas yang berlaku dan menyesuaikan rute perjalanan demi keselamatan bersama.

