
KUTIM: Pemerintah Desa Karya Bhakti, Kecamatan Muara Wahao, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menyelenggarakan musyawarah desa dalam rangka menetapkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung pada 15 November 2025 di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Karya Bhakti dan dihadiri oleh unsur pemerintah kecamatan, lembaga kemasyarakatan, serta para tokoh masyarakat.
Sekretaris Desa Karya Bhakti, Rohmanto, memandu jalannya musyawarah sekaligus menyampaikan pokok-pokok usulan perubahan anggaran.
Ia menegaskan bahwa penyesuaian APBDes perlu dilakukan agar kebijakan desa tetap selaras dengan kebutuhan prioritas serta kondisi aktual di lapangan.
“Perubahan ini kami ajukan agar program yang berjalan tetap relevan dengan kondisi lapangan dan bisa terlaksana tanpa hambatan,” ujarnya.
Kepala Desa Karya Bhakti, Slamet Suwito, dalam kesempatan tersebut menambahkan bahwa seluruh hasil musyawarah akan menjadi acuan resmi dalam pelaksanaan anggaran desa pada tahun 2025.
Ia berharap keputusan yang diambil secara bersama dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Semoga perubahan anggaran ini membawa manfaat bagi warga dan bisa dijalankan dengan jujur serta terbuka,” tuturnya.
Musyawarah desa ditutup dengan penegasan komitmen seluruh unsur pemerintahan dan elemen masyarakat untuk menjalankan keputusan bersama secara amanah.
Pemerintah desa juga menyatakan siap menyediakan ruang pemantauan bagi warga guna memastikan setiap program tetap berada dalam koridor transparansi.
Dengan ditetapkannya perubahan APBDes 2025, Pemerintah Desa Karya Bhakti menargetkan agar pelaksanaan program pada tahun mendatang dapat berjalan lebih tepat sasaran, merata, serta memberikan manfaat optimal bagi seluruh warga. (Adv)

