SAMARINDA: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Samarinda memberikan remisi khusus Natal 2025 kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
Pemberian remisi ini merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus bentuk pembinaan dalam momentum hari besar keagamaan.
Kepala Subseksi Registrasi Lapas Kelas II A Samarinda, Agus Riyanto, mengatakan bahwa berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), terdapat 49 warga binaan beragama Nasrani.
Dari jumlah itu, 37 orang dinyatakan berhak menerima remisi, sementara sisanya tidak memenuhi ketentuan karena telah menjalani pidana subsider.
“Yang lainnya tidak mendapatkan remisi karena sudah menjalani subsider,” ujar Agus saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 22 Desember 2025.
Agus menjelaskan besaran remisi Natal tidak bersifat seragam, melainkan ditentukan berdasarkan lama masa pidana yang telah dijalani oleh masing-masing warga binaan.
Untuk remisi pertama, warga binaan yang menjalani pidana di bawah satu tahun memperoleh pengurangan masa hukuman 15 hari.
Sementara itu, bagi warga binaan yang telah menjalani pidana di atas satu tahun, remisi pertama yang diberikan dapat mencapai satu bulan.
Besaran remisi akan meningkat seiring bertambahnya masa pidana dan jumlah remisi yang pernah diterima sebelumnya.
“Semakin lama masa pidana dijalani, maka besaran remisinya juga bertambah. Untuk yang sudah lima atau enam kali menerima remisi, maksimal bisa sampai dua bulan,” jelasnya.
Dalam perayaan Natal tahun ini, Lapas Kelas II A Samarinda juga mencatat satu warga binaan yang memperoleh Remisi Khusus II (RK2) atau remisi yang secara administratif menyebabkan yang bersangkutan seharusnya bebas.
Namun demikian, Agus menegaskan bahwa warga binaan tersebut belum dapat langsung bebas, karena masih memiliki kewajiban pidana tambahan berupa denda yang harus diselesaikan.
“Secara administrasi dia mendapatkan RK2, tetapi belum bisa langsung keluar karena masih ada kewajiban denda yang harus dijalani,” ungkapnya.
Pemberian remisi keagamaan, lanjut Agus, merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
Remisi juga diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini diharapkan bisa menjadi dorongan agar warga binaan tetap patuh terhadap aturan dan mengikuti seluruh program pembinaan yang ada,” katanya.
Per 22 Desember 2025, total warga binaan di Lapas Kelas II A Samarinda tercatat 746 orang.
Sepanjang tahun 2025, terjadi penambahan sekitar 200 warga binaan, yang berasal dari sejumlah daerah seperti Bontang, Tenggarong, Balikpapan, serta Rutan Samarinda.
Meski jumlah penghuni mengalami peningkatan, pihak lapas memastikan seluruh proses pemberian hak warga binaan, termasuk remisi keagamaan, tetap dilaksanakan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Pemberian remisi Natal ini diharapkan dapat memberikan suasana yang lebih bermakna bagi warga binaan Nasrani, sekaligus memperkuat proses pembinaan menuju reintegrasi sosial setelah menjalani masa pidana.

