Samarinda – Para nasabah pemegang polis yang tergabung dalam Persatuan Korban Bumiputera 1912 Indonesia (PKBI) Kaltimtara dibuat geram oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pasalnya, PKBI sudah berkali-kali melaporkan persoalan likuiditas keuangan yang menjerat Perusahaan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, bahkan di masing-masing wilayah, namun hingga saat ini belum ada titik terang.
Para pempol di Kaltim pun hanya dibuat menunggu dan berharap tanpa kepastian. Padahal, beberapa waktu lalu tepatnya pada 16 Februari 2022. PKBI mengadakan aksi damai serentak secara Nasional, tak terkecuali PKBI Kaltimtara yang juga menggelar aksi tersebut di Kantor OJK Kaltim.
Beberapa tuntutan pun disampaikan kepada OJK Kaltim untuk disampaikan atau diteruskan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Pusat.
Penasihat Koordinator Wilayah Nedah Nyaya Hanafiah, mengatakan pihaknya menuntut agar segera melakukan Fit & Proper Test terhadap Badan Perwakilan Anggota (BPA) periode 2021-2026 yang sudah terpilih dan telah melengkapi persyaratan.
“Dengan terbentuknya BPA. Maka, pintu gerbang penyelesaian atau pembayaran klaim pempol dapat terlaksana. Intinya, segera perintahkan AJB Bumiputera 1912 membayar klaim pempol,” tegasnya kepada MSI Network Group, Kamis (24/2/2022).
Selain itu, minta pertanggungjawaban kebijakan pemberlakuan pengelola Statuter (PS) tahun 2016-2018 dan diharapkan untuk mencabut moratorium penghentian proses klaim penebusan.
“Kami minta pertanggungjawaban atas pernyataan dari pejabat OJK Riswinandi kepada pempol di beberapa media yang dirasa membuat resah dan gaduh. Apabila tidak ada etika baik, maka kami akan melaporkannya ke pihak kepolisian atas dugaan berita bohong,” paparnya.
Kepala OJK Wilayah Kaltim Made Yoga Sudharma membenarkan bahwa surat nasabah AJB Bumiputera telah diterima dengan baik oleh pihaknya.
Surat dimaksud pun telah diteruskan kepada pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) di OJK Pusat sesuai tujuan yang tercantum pada surat untuk dapat ditindaklanjuti lebih lanjut.
“Dapat kami tambahkan, sesuai dengan siaran pers OJK No SP 06/DHMS/OJK/II/2022 pada tanggal 15 Februari 2022, saat ini OJK sedang memproses Fit and Proper Test BPA AJB Bumiputera 1912,” terangnya.
Proses ini kata Made, akan segera dilaksanakan jika seluruh dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan telah dipenuhi dan diterima oleh OJK.
Tentu saja OJK berharap bahwa proses ini dapat terlaksana dengan baik sehingga BPA AJB Bumiputera dapat segera terpilih.
“Dengan terpilihnya BPA, diharapkan AJB Bumiputera dapat beroperasi secara optimal dan secepatnya dapat melayani para nasabahnya dengan baik,” tutupnya.