SAMARINDA : Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Timur (Kaltim) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) memang memiliki hak pilih.
Namun, ASN tak boleh menunjukkan keberpihakannya. ASN dituntut untuk netral dalam proses penyelenggaraan pesta demokrasi Pilkada Serentak 2024.
“Tidak atau jangan memberikan respons (di media sosial) tentang Pilkada atau bersama-sama terlibat Timses,” ujar Sekda belum lama ini di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda.
Meski hingga saat ini belum ada informasi temuan, Pemprov Kaltim tetap mengimbau agar ASN di Kaltim tidak mendapatkan persoalan tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, terutama dalam sikap netralitas sebagai abdi negara.
Ia menjelaskan, sesuai SKB Lima Menteri tentang Netralitas ASN, ASN dari awal diminta untuk menghindari hal-hal yang berkaitan Pilkada yang dapat mempengaruhi netralitas saat kontestasi dimulai hingga sekarang.
Banyak hal yang menjadi larangan ASN, mulai menjadi pembicara pada program yang dibangun salah satu tim pemenangan, menghadiri deklarasi hingga dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon.
Untuk menyikapi netralitas ASN ini, Sekda meminta kepala daerah se-Kaltim maupun kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim, kabupaten dan kota hingga kecamatan dan desa se-Kaltim untuk memperhatikan hal ini.
“Artinya, netralitas itu tidak mengurangi hak kita untuk memberikan pilihan. Kenapa demikian, karena sanksi untuk ASN ketika melanggar netralitas tegas. Yakni hukuman disiplin. Jadi ada risiko yang akan dihadapi ketika melanggar ketentuan itu,” pesannya.
Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kaltim itu pun berharap tidak menemukan ASN melanggar aturan tentang netralitas hingga Pilkada sukses digelar. Terlebih unsur pimpinan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim.(*)