
SAMARINDA: Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono mengadakan sosialisasi mengenai peraturan daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 4 Tahun 2022, Minggu (10/3/2024).
Perda Nomor 4 Tahun 2022 membahas Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.
Menurutnya, Kalimantan Timur menjadi salah satu basis narkoba karena wilayah Kaltim berbatasan dengan laut dan negara lain.
“Narkoba bisa dengan mudah masuk, terutama lewat penyelundupan yang menggunakan berbagai cara, seperti lewat ekpedisi paket atau bahkan menyusup melalui makanan anak-anak,” ungkapnya saat sambutan.
Dalam konteks ini, Tyo mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk narkoba, termasuk sabu, pil, dan ganja dan lainnya.
Politisi Partai Golkar tersebut mengingatkan bahwa anak-anak saat ini rentan terhadap penggunaan narkoba atau sejenisnya yang dapat menenangkan pikiran.
“Di luar negeri narkoba dijadikan obat untuk orang sakit nah sekarang di Indonesia narkoba dikonsumsi orang sehat yang kemudian menjadi sakit,” ucapnya.
“Bapak dan Ibu, tolong jaga anak-anak kita dari narkoba,” sambungnya.
Dalam upaya pencegahan dan rehabilitasi, Tyo mengingatkan warga untuk berperan aktif.
“Jika ada kendala atau anak-anak sudah terlanjur terlibat dengan narkoba, agar segera menghubungi BNN Provinsi Kaltim untuk mendapatkan bantuan rehabilitasi,” ucapnya.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Penyuluh Narkoba Ahli Pertama Badan Narkotika Nasional Provinsi Kaltim Khairun Nisa, SKM.
Ancaman narkoba di Kalimantan Timur tidak hanya merugikan individu tetapi juga mengancam stabilitas sosial.
Perlu tindakan bersama dari pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba yang merusak.
Perda No. 4 Tahun 2022 menjadi instrumen hukum yang penting dalam melawan ancaman narkoba, mengajak semua pihak untuk bersatu demi masa depan yang bebas dari narkoba.(*)

