
SAMARINDA : Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Nidya Listiyono menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sosper) Nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.

Menghadirkan narasumber Penyuluh Narkoba Ahli Pertama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim Khairun Nisa, penyebarluasan Perda Ke -7 Provinsi Kaltim itu digelar di Kecamatan Samarinda Ulu, Sabtu (17/6/2023).
Nidya Listiyono menyampaikan setiap pihak dan seluruh masyarakat harus memiliki kepedulian yang sama terhadap upaya pemberantasan kasus narkoba.
“Kita semua harus memiliki kepedulian yang sama untuk mencegah dan memberantas kasus narkoba di masyarakat,” ungkap Nidya sapaan akrabnya.
Politisi Partai Golkar itu menyebutkan, pihaknya bersama Pemrov Kaltim tak henti-hentinya mensosialisasikan serta memberikan pendidikan kepada masyarakat terkait bahaya dan penanggulangan narkoba.
Pembentukan pemahaman, kesamaan presepsi dan sikap hingga pembentukan keterampilan dan kecakapan yang sama pada setiap individu di masyarakat patut terus dibangun oleh pemerintah.
Harus ada sebuah kesepahaman yang sama bahwa narkoba itu bukan hanya sebuah persoalan individu, tapi sebuah permasalahan publik yang dapat berdampak buruk terhadap masyarakat, bangsa dan negara.
“Oleh karena itu dibutuhkan upaya dan usaha yang luar biasa dari masyarakat. Minimal pencegahan peredaran barang haram tersebut di lingkungan terdekat atau keluarga terlebih dahulu,” terangnya. (*)

