

SAMARINDA : Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, harus menanggulangi permasalahan banjir, dengan menormalisasi Sungai Karang Mumus (SKM) , salah satu anak Sungai Mahakam yang melewati sebagian Wilayah Kota Tepian.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Angkasa Jaya Djoerani, saat ditemui awak media di ruang kerjanya di Sekretariat DPRD Kota Samarinda, belum lama ini.
Dikatakan, sebagai pihak yang bertanggung jawab akan pengendalian banjir di wilayah administrasinya, Pemkot Samarinda hendaknya menempatkan kewenangannya dalam menyelesaikan dampak sosial dari pengendalian banjir SKM yang bekerja sama dengan Pemrov Kaltim. Kolaborasi Pemkot Samarinda terhadap normalisasi SKM,
“Karena ini keharusan program dari Pemprov Kaltim, maka perlu ada ketegasan Pemkot Samarinda untuk mengeksekusi pembebasan lahannya, karena tugasnya adalah penyelesaian dampak sosial,”ungkapnya.
Politisi PDI-P itu menuturkan penggusuran sebagian masyarakat yang bermukim di bantaran SKM tersebut jangan dipandang pragmatis dengan menghilangkan tempat tinggal atau menghentikan keberlangsungan hidup sebagian masyarakat Kota Tepian.
Namun, tujuan besar adalah ini untuk kepentingan umum dan orang banyak, kata dia normalisasi SKM akan memberikan dampak positif yang luas bagi masyarakat Kota Samarinda dalam penuntasan permasalahan banjir yang akut. Penanganan banjir tentunya akan mereduksi segala persoalan lanjutan yang biasa timbul.
Lebih lanjut pria kelahiran Balikpapan, 6 November 1961 itu menegaskan, Pemkot Samarinda dapat melakukan penyelesaian dampak sosial sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada. Misal bagi masyarakat dapat mengajukan ganti rugi lahan, jika memang memiliki dokumen dan sertifikat hak milik yang legal.
“Dan mereka yang tinggal di bantaran SKM tidak memiliki izin atau ilegal, ini yang menjadi masalah. Maka pemerintah harus bertindak tegas tidak ada alasan untuk tidak mengeksekusi,” tegasnya.

