

Samarinda – Kegiatan Pertambangan yang marak di Bumi Etam menyisakan beberapa catatan pada kegiatan pascatambang ataupun reklamasi dalam memulihkan kembali fungsi lingkungan hidup.
Menyoroti hal itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronny Pasie kembali menyuarakan pendapatnya. Diutarakannya reklamasi pascatambang beberapa perusahaan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
Lubang bekas galian tambang yang dibiarkan saja menjadi sebuah danau ataupun wadah air dengan tingkat kedalamannya, telah banyak merugikan masyarakat. Baik dari keberadaan ataupun kandungan air lubang tersebut, mengancam keselamatan masyarakat.
“Saat kita melakukan tinjauan lapangan, masih banyak ditemukan lubang tambang yang belum ditutup. Hal seperti inilah yang bisa memakan korban lagi,” ungkap Novan sapaan akrabnya, Kamis (24/11/2022).
Berbicara reklamasi, Novan mengungkapkan, para pelaku pertambangan harus melakukan kegiatan yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah pertambangan.
Politisi Partai Golkar itu menekankan, semua stakeholder dan masyarakat harus menciptakan ketertiban pada lingkungan kota Samarinda sesuai dengan visi misi pemerintah daerah.
Ia berharap, Pemerintah Kota Samarinda mengeluarkan regulasi untuk para pengusaha tambang, yang nantinya bekas tambang bisa dialihfungsikan menjadi lebih baik dan berguna bagi masyarakat sekitar.
“Lubang tambang sangat berpengaruh sekali dengan lingkungan nantinya. Itu baru bicara soal tambang, belum lagi sektor lain seperti sampah,” kata dia.
“Regulasi juga sulit sekarang karena cenderung ke pemerintah pusat. Nah, inilah yang perlu kita carikan solusi dan kita kawal hingga tuntas,” tambahnya.