
BONTANG : Anggota DPRD Kota Bontang, Nursalam menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Ia menekankan agar semua pihak mengikuti Perwali Kota Bontang Nomor 15 Tahun 2021, yang telah disesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR).
“Kita wajib mengikuti aturan yang sudah ada. Pengeluaran selama perjalanan dinas harus sesuai dengan ketentuan, tidak boleh melampaui batas yang ditetapkan,” ujar Nursalam.
Menurutnya, peraturan tersebut memastikan setiap biaya yang diklaim selama perjalanan dinas harus berdasarkan bukti sah, bukan lagi menggunakan sistem lumpsum, di mana dana diberikan tanpa laporan rinci. Hal ini untuk menghindari potensi penyalahgunaan anggaran.
“Dengan SHSR, kita hanya boleh mengklaim pengeluaran yang benar-benar terjadi, lengkap dengan bukti. Ini berbeda dengan sistem lumpsum yang dulu,” jelasnya.
Selain itu, Nursalam mengingatkan bahwa hak keuangan dan perjalanan dinas anggota DPRD sudah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023, sebagai perubahan dari PP Nomor 18 Tahun 2017.
Ia menegaskan pentingnya mengikuti tata tertib yang diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2018 untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
“Peraturan sudah jelas, tata tertib dan hak serta kewajiban anggota DPRD diatur dalam PP tersebut. Kita wajib mematuhinya untuk menjaga transparansi,” tambah politisi senior itu.
Nursalam juga mewanti-wanti agar setiap perubahan peraturan di daerah harus selalu berada dalam koridor hukum yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Ia menekankan bahwa penyimpangan aturan akan berdampak pada tata kelola pemerintahan yang tidak bersih dan berpotensi merugikan publik.
Nursalam berharap seluruh anggota DPRD dan OPD terkait memperhatikan aturan ini secara seksama, agar penggunaan anggaran perjalanan dinas bisa dilakukan dengan efisien dan tepat sasaran.(*)

