

SAMARINDA: Setiap objek hukum hendaknya mengikuti dan taat terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru yang berlaku. Pasalnya, sebagian lembaga pemberdayaan masyarakat (LMP)
di Kota Tepian banyak yang tidak sesuai dengan aturan Perda No 8 tahun 2019.
Untuk itu Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda Nursobah meminta, LMP dalam pembentukan dan aktivitas organisasinya harus mengikuti peraturan daerah (perda), yang telah berlaku yakni Perda Kota Samarinda Nomor 8 tahun 2019 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LMPK).
“LPM di Samarinda yang ada ditingkat kecamatan dan kota masih banyak yang mengacu pada peraturan lama yakni Perda No 11 tahun 2004. Kita harus mengacu pada perda terbaru, jelas LPM hanya pada tingkat kelurahan,”ucap Nursobah saat ditemui awak media, Senin (27/2/2023).
Ia menjelaskan, setiap objek hukum hendaknya mengikuti dan taat terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru yang berlaku. Pasalnya, sebagian LPM di Kota Tepian banyak yang tidak sesuai dengan aturan Perda No 8 tahun 2019.
Sebut saja, kata dia , beberapa ketua LPM masih rangkap jabatan sebagai ketua RT dan juga terlibat dalam partai politik yang jelas itu dilarang. Belum lagi perda terbaru tersebut mengatur jelas bahwa lembaga kemasyarakatan untuk jenis LPM hanya pada tingkat desa/kelurahan tidak ada tingkat kecamatan dan kabupaten/kota.
Politisi PKS itu menjelaskan, perda terbaru yang merubah atas perda lama tersebut sebagai wujud untuk menghindari lembaga kemasyarakatan menjadi alat ataupun mesin politik yang dimanfaatkan segelintir pejabat. Misal disebutkannya jika mengacu pada perda lama yang menjadikan LPM ada di tingkat kota, kecamatan, kelurahan dan dapat dinahkodai oleh aktor partai politik ataupun ketua RT disinyalir ada kepentingan untuk mendapatkan basis massa.
Diutarakannya LPM sebagai lembaga yang harusnya netral terhadap partai politik dan mendukung cita-cita aspirasi masyarakat disusupi anggota partai politik. Maka masyarakat tidak akan dewasa dalam berorganisasi dan cerdas dalam politik.
Lebih lanjut diungkapkan, LPM hendaknya menjadi wadah bagi masyarakat umum dengan memberikan kesempatan lebih besar terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia serta partisi dalam aktivitas publik.
“Sekarang penduduk Samarinda sekitar 839.000 artinya masih banyak masyarakat umum yang dapat mengisi LPMK tersebut. Kalo makin banyak orang bergabung dalam organisasi, masyarakat juga semakin sadar terhadap politik,” terangnya.

