JAKARTA: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan dua inisiatif strategis untuk memperkuat ekosistem industri asuransi nasional, Database Agen Asuransi Indonesia dan Database Polis Asuransi Indonesia.
Peluncuran ini dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, pada Selasa, 1 Juli 2025.
Mahendra menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan langkah penting dalam transformasi digital industri asuransi menuju tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada konsumen.
“Peluncuran database ini bukan sekadar pembangunan infrastruktur teknologi, tetapi juga simbol transformasi nilai dari sistem tertutup menuju sistem yang lebih transparan dan dapat dipercaya,” ujar Mahendra dalam sambutannya.
Ia menekankan bahwa transformasi ini tidak hanya menyasar industri asuransi, tetapi juga bagian dari reformasi internal OJK.
Penerapan sistem informasi, aplikasi, pelaporan, perizinan, hingga pengawasan dan pengaturan yang terintegrasi adalah bagian dari komitmen OJK dalam digitalisasi sektor jasa keuangan.
Database Agen Asuransi Indonesia dirancang sebagai single source of truth yang menyajikan informasi legalitas dan identitas agen asuransi resmi.
Sistem ini telah terintegrasi dengan proses perizinan digital melalui platform SPRINT, dan dilengkapi kode QR sebagai identitas digital setiap agen.
Informasi ini bisa diakses oleh masyarakat, perusahaan asuransi, asosiasi industri, dan OJK sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen.
Sementara itu, Database Polis Asuransi Indonesia menyajikan data detail per polis dari seluruh lini usaha, baik asuransi jiwa maupun asuransi umum
Data ini dilaporkan setiap bulan melalui Aplikasi Pelaporan Online OJK (APOLO).
Inisiatif ini bertujuan:
* Memperkuat pengawasan berbasis risiko,
* Mendukung pengembangan program penjaminan polis, dan
* Meningkatkan kualitas tata kelola data serta transparansi industri asuransi.
Mahendra menekankan bahwa database ini adalah komponen krusial yang memuat informasi penting seperti identitas pemegang polis, jenis manfaat yang diterima, dan pengelolaan risikonya.
“Informasi ini sangat penting untuk menjadi dasar pembuatan kebijakan yang tepat dan efektif dalam pengawasan industri asuransi,” tegasnya.
Dengan hadirnya dua database ini, masyarakat kini memiliki akses verifikasi mandiri terhadap kredibilitas agen dan perlindungan hak sebagai pemegang polis, sekaligus menjadi landasan bagi penguatan kepercayaan publik terhadap sektor asuransi di Indonesia.