JAKARTA: Industri pergadaian dinilai memiliki peran yang semakin vital dalam mendorong inklusi keuangan bagi masyarakat luas.
Peran tersebut juga sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta program Asta Cita.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian (Roadmap Pergadaian) 2025-2030, yang digelar pada Senin, 13 Oktober 2025.
“Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030 ini menegaskan kembali komitmen kita bersama untuk menjadikan pergadaian bukan sekadar penyedia pinjaman, tetapi juga mitra pemberdayaan ekonomi rakyat,” ujar Mahendra.
Menurutnya, peningkatan inklusi keuangan turut didukung oleh keberadaan layanan pergadaian yang memberikan akses pembiayaan lebih luas, terutama bagi individu dan pelaku usaha mikro dalam memenuhi kebutuhan finansial jangka pendek.
Mahendra berharap, roadmap ini menjadi tonggak sejarah penting bagi industri pergadaian Indonesia, bukan hanya tumbuh secara finansial, tetapi juga berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat, memperluas inklusi keuangan, dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, menjelaskan bahwa industri pergadaian telah hadir di Indonesia jauh sebelum kemerdekaan.
Menurutnya, cikal bakal industri pergadaian dimulai dengan berdirinya Bank van Leening oleh VOC pada tahun 1746, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang P2SK.
“Jadi setelah 279 tahun, hampir tiga abad, baru sekarang ini kita bisa memikirkan dengan baik tentang masa depan industri pergadaian. Kita sangat bersyukur karena Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK menjadi regulasi pertama yang secara tegas menyebutkan adanya industri pergadaian,” ujar Agusman.
Agusman menambahkan, layanan gadai telah berperan besar dalam membuka akses pembiayaan bagi pedagang, petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro, sekaligus mendukung upaya pengentasan kemiskinan.
OJK, lanjutnya, juga akan menyiapkan deregulasi untuk memudahkan pengembangan industri pergadaian di tingkat kabupaten dan kota, sekaligus menekan praktik gadai ilegal yang merugikan masyarakat.
Ketua Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI), Damar Latri Setiawan, menyampaikan apresiasi kepada OJK atas penyusunan Roadmap Pergadaian 2025–2030 yang dinilai memberikan arah jelas bagi penguatan industri.
“Dengan hadirnya Roadmap Pergadaian 2025-2030, kita memiliki visi dan arah bersama untuk membangun industri pergadaian nasional yang kuat, sehat, dan inklusif,” ujar Damar.
Ia menegaskan, PPGI berkomitmen mendukung penegakan regulasi terhadap praktik gadai ilegal serta berharap industri pergadaian di Indonesia semakin maju dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan nasional.
Sebagai bagian dari implementasi roadmap, pada tahun 2025 OJK akan melakukan penyederhanaan ketentuan izin usaha melalui revisi terhadap POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.
Langkah deregulasi tersebut mencakup penyederhanaan syarat izin usaha bagi lembaga gadai yang belum berizin OJK serta penyesuaian ketentuan rangkap jabatan bagi tenaga penaksir.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha gadai, mendorong pertumbuhan industri pergadaian, serta memperkuat kontribusinya terhadap inklusi keuangan nasional.

 
		 
