JAKARTA : Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan penguatan integritas sektor jasa keuangan.
Hal ini menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi demi menjaga integritas sebagai regulator di sektor jasa keuangan.
“Caranya dengan melakukan engagement melalui berbagai key stakeholders terutama di industri,” kata Mahendra Siregar.
Demikian Mahendra Siregar di acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Selasa 17 Desember 2024, mengusung tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”.
Menurut Mahendra Siregar, hal ini menegaskan komitmen OJK untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, demi menjaga integritas sebagai regulator di sektor jasa keuangan.
Mahendra juga menyampaikan OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK tentang Strategi Anti-fraud, bagi Lembaga Jasa Keuangan.
Saat ini sedang menyelesaikan suatu sistem informasi yang terkait riwayat fraud dari perorangan maupun entitas yang disebut dengan SiPelaku.
“Kalau kita mengenal SLIK maka itu tentu suatu sistem informasi tentang credit rating atau credit history dari seseorang atau suatu entitas. Maka SiPelaku adalah fraud history yang pernah dilakukan oleh orang tersebut sehingga setiap pelaku jasa keuangan industri perusahaan,” katanya.
“Karena itu harus menjauhkan diri dari mereka yang masuk di dalam sistem informasi itu dan jelas di-blacklist,” kata Mahendra.
OJK juga bersinergi dengan KPK dalam mencegah tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan dengan berbagai langkah kerja sama yang terus dilakukan, serta menjalankan program pengendalian gratifikasi untuk internal personel OJK dan keluarga yang melarang penerimaan gratifikasi yang dianggap suap dari pihak manapun.
“Mari kita perkuat lagi komitmen dan semangat tadi untuk memberikan yang terbaik pada masyarakat dengan menjunjung nilai-nilai integritas yang tinggi. Saya berharap tentu ke depan OJK bisa juga menjadi salah satu role model yang baik dan menjadi motivasi bagi berbagai pihak untuk menjadikannya suatu rujukan yang ideal,” kata Mahendra.
Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Sophia Wattimena dalam kesempatan tersebut mengajak seluruh insan OJK untuk secara konsisten melaksanakan program penguatan integritas dan memperkuat budaya antikorupsi.
“Secara internal OJK sudah memiliki pedoman strategi antikecurangan dengan memuat 4 pilar yaitu assess, prevent, detect dan respond,” katanya.
Selanjutnya melalui konsistensi penerapan 4 pilar tersebut, pada tahun 2024 OJK berhasil meraih sertifikasi ISO 37001 SMAP untuk seluruh satuan kerja di OJK,” kata Sophia.
Sophia juga menyampaikan, OJK setiap tahunnya turut berpartisipasi dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan oleh KPK dan secara konsisten mendapatkan Predikat Risiko Rendah dengan skor di atas rata-rata Kementerian/Lembaga atau Pemda se-Indonesia.
Sophia juga menegaskan kepada para pihak atau pemangku kepentingan di luar OJK untuk bisa memahami standar pengaturan antigratifikasi.
OJK melarang pegawai OJK dan keluarganya untuk menerima gratifikasi yang dianggap suap dalam berbagai momen khususnya menjelang Hari Raya.(*)

 
		 
