JAKARTA: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai capaian pemulihan dana korban penipuan digital (scam) sebesar sekitar 5 persen menjadi fondasi penting untuk memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Capaian tingkat pemulihan dana sebesar 5 persen pada tahun pertama operasional Indonesia Anti Scam Center (IASC) merupakan modal awal yang penting.
Meski terlihat kecil, angka tersebut sejalan bahkan melampaui rata-rata pemulihan di sejumlah negara lain.
“Kalau dibandingkan dengan praktik internasional, capaian ini justru menjadi modalitas untuk memperkuat koordinasi dan meningkatkan hasil ke depan,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar saat menjadi keynote speaker dalam penyerahan dana masyarakat korban scam di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.
Menurutnya, kehadiran IASC bukan sekadar agenda seremonial, melainkan wujud komitmen bersama untuk memastikan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan tetap terjaga.
“Kegiatan ini bukan rutinitas atau seremoni. Ini adalah komitmen kuat kita bersama agar perlindungan konsumen dan kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan terus meningkat,” ujar Mahendra.
Mahendra menegaskan, maraknya penipuan digital merupakan sisi gelap dari percepatan digitalisasi transaksi keuangan.
Kompleksitas, kecepatan, dan masifnya aktivitas digital membuat sektor jasa keuangan menghadapi tantangan baru yang tidak bisa ditangani secara parsial.
“Ini adalah konsekuensi dari digitalisasi. Modus kejahatan menjadi semakin kompleks, cepat, dan lintas platform. Karena itu, responsnya juga harus kolektif,” katanya.
Ia juga mengapresiasi keberanian para korban yang bersedia melapor dan menyampaikan testimoni secara terbuka.
Menurutnya, masih banyak korban penipuan digital yang memilih diam karena rasa malu, padahal mereka adalah pihak yang dirugikan.
“Korban tidak boleh disalahkan. Seperti orang yang kemalingan, yang salah adalah pelakunya, bukan korbannya. Negara dan semua pihak justru harus hadir membantu,” tegas Mahendra.
Mahendra menekankan bahwa keberhasilan IASC tidak lepas dari sinergi lintas sektor, mulai dari industri perbankan, sistem pembayaran, fintech, marketplace, hingga perusahaan telekomunikasi. Keterlibatan sektor telekomunikasi dinilai krusial karena kejahatan digital hampir selalu melibatkan rekening keuangan dan nomor seluler.
Selain penguatan kelembagaan, Mahendra juga mengingatkan pentingnya kecepatan pelaporan dari masyarakat.
Dalam banyak kasus, selisih menit bahkan detik sangat menentukan peluang pemblokiran dan pemulihan dana korban.
“Semakin cepat laporan masuk, semakin besar peluang dana bisa diselamatkan. Ini menjadi tantangan sekaligus pekerjaan rumah kita bersama,” katanya.
Ia menambahkan, kerja sama OJK melalui Satgas PASTI dan IASC dengan Kepolisian RI, khususnya Bareskrim, telah menyederhanakan mekanisme pelaporan.
Laporan ke IASC kini dapat langsung terintegrasi dengan proses pelaporan kepolisian, sehingga mempercepat tindak lanjut dan pengembalian dana.
Mahendra menegaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan mandat konstitusional OJK yang tidak bisa dijalankan sendiri. Sinergi antara regulator, industri, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menghadapi kejahatan keuangan digital yang terus berevolusi.

