JAKARTA: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan sejumlah langkah penguatan transparansi pasar modal sebagai respons atas masukan Morgan Stanley Capital International (MSCI), salah satunya melalui peningkatan keterbukaan data kepemilikan saham guna menjaga integritas pasar dan kepercayaan investor.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, OJK bersama Self Regulatory Organization (SRO) pasar modal telah menyusun berbagai kebijakan untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi.
Salah satu langkah konkret yang telah dilakukan adalah publikasi data kepemilikan saham secara lebih komprehensif di laman resmi Bursa Efek Indonesia sejak awal Januari 2026.
“Kami telah mempublikasikan data kepemilikan saham secara lebih rinci, baik di atas maupun di bawah lima persen, yang diklasifikasikan berdasarkan kategori investor. Ini bagian dari upaya meningkatkan transparansi pasar,” ujar Mahendra dalam jumpa pers di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026.
Selain itu, OJK berkomitmen memenuhi permintaan tambahan MSCI terkait penyediaan informasi kepemilikan saham di bawah lima persen yang dilengkapi struktur kepemilikan serta kategori investor, selaras dengan praktik terbaik internasional.
Penguatan transparansi ini merupakan bagian dari agenda reformasi berkelanjutan untuk meningkatkan integritas dan kualitas pasar modal Indonesia.
OJK akan mengawal implementasinya melalui koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
Sejalan dengan itu, SRO pasar modal akan menerbitkan ketentuan batas minimum free float sebesar 15 persen.
OJK juga akan memperkuat pengawasan, termasuk penetapan kebijakan keluar bagi emiten yang tidak memenuhi ketentuan dalam jangka waktu tertentu.
Dalam mendukung standar global, OJK akan meminta SRO menyampaikan data pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) emiten kepada MSCI guna memperkuat transparansi struktur kepemilikan dan tata kelola perusahaan.
Mahendra menilai masukan MSCI menunjukkan kepercayaan terhadap potensi pasar modal Indonesia sebagai tujuan investasi global.
OJK memastikan seluruh penyesuaian yang diperlukan akan dituntaskan sesuai standar MSCI.
Terkait pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), OJK terus melakukan pemantauan dengan memperhatikan faktor risiko domestik dan global.
Untuk menjaga stabilitas pasar, OJK bersama Bursa Efek Indonesia menyiapkan sejumlah instrumen kebijakan, seperti buyback saham tanpa RUPS, trading halt, serta penyesuaian batas auto rejection bawah.
Sebagai otoritas pengawas, OJK menegaskan komitmennya menjaga konsistensi kebijakan dan reformasi agar pasar modal Indonesia tetap kredibel, transparan, dan kompetitif di tingkat global.

