JAKARTA: Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan/OJK) telah menyelesaikan proses penyidikan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) beserta YS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham perusahaan tersebut.
Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan berkas dinyatakan lengkap (P.21).
Selanjutnya, pada Tahap II, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan tindak pidana perbankan yang terjadi dalam periode Januari 2023 hingga September 2024.
Dugaan tindak pidana dilakukan melalui penyampaian laporan, informasi, data, dan/atau dokumen kepada OJK yang tidak benar, palsu dan/atau menyesatkan.
Dalam proses penyidikan, OJK menemukan adanya dugaan pencatatan palsu atas penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK, seolah-olah para mitra tersebut menerima pinjaman dana dengan total nilai mencapai sekitar Rp12 miliar.
“OJK menemukan indikasi kuat adanya pencatatan fiktif atas penyaluran dana yang dilaporkan ke sistem, sehingga menyesatkan pengawas dan berpotensi merugikan lender,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi Rabu, 28 Januari 2026.
Ismail menjelaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan secara berjenjang dan profesional, dimulai dari pengawasan hingga penyidikan.
“Seluruh tahapan penegakan hukum kami lakukan sesuai kewenangan OJK, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, sampai dengan penyidikan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 299 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan/atau Pasal 302 ayat (1) juncto Pasal 118 ayat (2) huruf e UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta ketentuan pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 miliar,” kata Ismail.
Terkait upaya hukum, tersangka melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, pengadilan menolak seluruh permohonan tersebut.
“Putusan praperadilan yang menolak permohonan tersangka menegaskan bahwa penetapan tersangka dan proses penyidikan yang dilakukan OJK telah sah menurut hukum,” ujarnya.
OJK menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen OJK untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat,” pungkas Ismail.

