JAKARTA: Pelaku usaha jasa keuangan wajib menyediakan layanan yang aksesibel bagi penyandang disabilitas.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan siap menjatuhkan sanksi jika kewajiban tersebut diabaikan.
Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional 2025 yang digelar pada Senin, 8 Desember 2025 di Hotel Aryaduta.
Pada kesempatan yang sama, OJK juga meluncurkan buku saku Panduan Literasi dan Inklusi Keuangan bagi Penyandang Disabilitas.
Panduan ini memuat prinsip dasar pengelolaan keuangan mulai dari perencanaan pendapatan, menabung, investasi, proteksi asuransi, hingga kewaspadaan terhadap penipuan digital.
“Ini merupakan kewajiban layanan inklusif yang sudah termuat dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat,” ujar Friderica.
OJK, kata Kiki, tidak akan ragu menindak bank atau lembaga keuangan yang tidak memenuhi akses setara.
Ia mencontohkan kasus seorang tunanetra yang sempat viral karena ditolak saat hendak membuka rekening di sebuah bank swasta.
“Apa yang OJK lakukan? Ibu dan bapak kami panggil besoknya. Bank tersebut kami panggil dan diminta menjelaskan. Ternyata mereka memang belum siap memfasilitasi,” kata Friderica.
Ia menegaskan bahwa OJK langsung meminta bank tersebut untuk memperbaiki layanan karena hal itu merupakan kewajiban.
“Kami bisa memberikan sanksi apabila mereka tidak memfasilitasi saudara-saudara kita yang disabilitas,” tegasnya.
Friderica menambahkan, pelaku usaha jasa keuangan memiliki tanggung jawab untuk menyediakan layanan khusus bagi konsumen penyandang disabilitas.
Layanan tersebut mencakup ketersediaan formulir huruf Braille, akses fisik seperti jalur landai, antrean prioritas, hingga fasilitas ATM khusus.
Menurutnya, standar ini berlaku untuk seluruh industri jasa keuangan karena telah diatur dalam POJK yang sifatnya mengikat.
Selain POJK 22/2023, OJK juga menetapkan mandat inklusif melalui POJK Nomor 3 Tahun 2023 tentang peningkatan literasi dan inklusi keuangan, yang mewajibkan penyediaan sarana literasi yang dapat diakses penyandang disabilitas.
“Kalau sudah namanya peraturan, harus ditaati. Jika tidak, akan ada sanksi sesuai yang dicantumkan dalam peraturan tersebut,” tegasnya kembali.
Lebih jauh, Friderica menekankan bahwa program OJK tidak berhenti pada peringatan tahunan.
OJK memiliki 38 kantor di seluruh Indonesia yang diwajibkan menjalankan program literasi dan inklusi keuangan bagi penyandang disabilitas di masing-masing daerah.
“Kami terus berkomitmen, karena seperti yang saya sampaikan, saudara-saudaraku penyandang disabilitas sudah ada di hati OJK,” ujar Friderica.

