JAKARTA: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Aturan ini ditujukan untuk memperluas akses pembiayaan bagi UMKM guna meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan penerbitan POJK UMKM ini sejalan dengan Asta Cita pemerintah yang menargetkan peningkatan lapangan kerja, percepatan pemerataan ekonomi, serta pengentasan kemiskinan.
“OJK mendorong perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) untuk memberikan akses pembiayaan yang mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian,” kata Dian dalam konferensi pers, Senin, 15 September 2025.
Melalui POJK ini, bank dan LKNB diharapkan menghadirkan produk keuangan yang lebih inovatif sesuai kebutuhan segmen UMKM.
Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang memerlukan akses cepat dan sederhana, hingga usaha kecil dan menengah yang membutuhkan layanan lebih kompleks.
Aturan ini juga mengakomodasi berbagai skema kemudahan, antara lain:
- Penyederhanaan persyaratan pembiayaan dan penilaian kelayakan UMKM.
- Penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual dengan metode penilaian yang memadai.
- Percepatan proses bisnis melalui Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).
- Penetapan biaya pembiayaan yang wajar.
- Insentif bagi bank dan LKNB yang aktif menyalurkan pembiayaan UMKM.
Selain itu, POJK mewajibkan bank dan LKNB menyusun rencana penyaluran pembiayaan UMKM serta melaporkan realisasinya kepada OJK.
Dian memaparkan, hingga Juli 2025, kredit nasional tumbuh 7,03 persen (yoy) menjadi Rp8.043,2 triliun.
Kredit investasi tercatat tumbuh paling tinggi sebesar 12,42 persen, disusul kredit konsumsi 8,11 persen, sementara kredit modal kerja hanya tumbuh 3,08 persen.
Dari sisi debitur, kredit korporasi tumbuh 9,59 persen, sementara kredit UMKM hanya naik 1,82 persen, seiring fokus perbankan pada pemulihan kualitas kredit sektor ini.
Beberapa sektor ekonomi mencatat pertumbuhan kredit dua digit, seperti pertambangan (20,69 persen), jasa (19,17 persen), transportasi dan komunikasi (17,94 persen), serta listrik, gas, dan air (11,23 persen).
POJK UMKM merupakan tindak lanjut amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), setelah melalui konsultasi dengan DPR RI.
Aturan ini menegaskan kewajiban bank dan LKNB untuk memperluas akses keuangan, mendorong inovasi pembiayaan digital, serta menjaga tata kelola yang sehat.
Peraturan ini juga mengatur kolaborasi antar-lembaga keuangan, pemanfaatan teknologi informasi dalam ekosistem digital pembiayaan UMKM, literasi keuangan, serta perlindungan konsumen.
POJK Nomor 19/2025 diundangkan pada 2 September 2025 dan mulai berlaku dua bulan sejak tanggal tersebut.
Aturan ini mencakup bank umum, BPR (termasuk syariah), serta LKNB konvensional dan syariah seperti perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, fintech pendanaan bersama (pindar), pergadaian, LPEI, hingga PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
“Dengan aturan ini, UMKM diharapkan semakin berdaya saing dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan,” pungkas Dian.

 
		 
