JAKARTA: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menetapkan Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Ia juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berstatus red notice.
Penetapan ini dilakukan setelah proses penyidikan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK, yang menemukan dugaan penghimpunan dana tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam siaran pers yang diterima narasi.co pada Minggu, 27 Juli 2025, menyatakan bahwa OJK mendukung penuh proses penegakan hukum dan saat ini tengah mendorong pemulangan Adrian ke Indonesia melalui kerja sama dengan berbagai otoritas di dalam dan luar negeri.
“OJK terus mendorong proses pemulangan Adrian melalui kerja sama dengan otoritas terkait, baik di dalam maupun luar negeri,” tegas Ismail Riyadi.
Lebih lanjut, OJK menyayangkan tindakan otoritas Qatar yang memberikan izin kepada Adrian untuk menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) di JTA Investree Doha Consultancy, mengingat status hukum yang bersangkutan di Indonesia sebagai tersangka dan DPO.
“OJK akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum serta pihak internasional untuk memastikan proses pemulangan dan pertanggungjawaban hukum Adrian, baik secara pidana maupun perdata,” tambahnya.
Sebelumnya, OJK telah mengambil langkah tegas terhadap Investree dengan mencabut izin usaha perusahaan pada 21 Oktober 2024, karena Investree tidak memenuhi ekuitas minimum dan melakukan sejumlah pelanggaran lainnya.
Selain itu, OJK juga telah menjatuhkan sanksi larangan menjadi pihak utama kepada Adrian, memblokir rekening terkait, dan menelusuri aset-aset yang bersangkutan dalam rangka mendukung proses hukum.
OJK menegaskan komitmennya untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas, serta memastikan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan hukum akan ditindak tegas sebagai bentuk konsistensi dalam menjaga kepercayaan publik.