JAKARTA: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Friderica Widyasari Dewi dan Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner (ADK) Pengganti dalam struktur Dewan Komisioner OJK.
Friderica Widyasari Dewi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Sementara itu, Hasan Fawzi, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Berdasarkan siaran pers OJK yang diterima Narasi.co, Sabtu, 31 Januari 2026, penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK.
Kebijakan ini merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugas OJK.
Keputusan pengangkatan pejabat pengganti ini berlaku efektif mulai 31 Januari 2026.
OJK menegaskan akan terus melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja, serta agenda strategis untuk merespons dinamika dan perkembangan di sektor jasa keuangan.
Selain itu, OJK memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan serta pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal guna menjaga stabilitas sektor keuangan nasional dan memperkuat perlindungan konsumen.
Melalui penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Sabtu, 31 Januari 2026, OJK menjamin kesinambungan kepemimpinan serta kelancaran pelaksanaan fungsi pengaturan, pengawasan sektor jasa keuangan, dan perlindungan konsumen serta masyarakat.

