SAMARINDA: Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) menemukan praktik maladministrasi berupa pungutan wajib di sejumlah SMA dan SMK negeri yang dilakukan melalui komite sekolah dengan mekanisme yang tidak sesuai ketentuan.
Temuan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang secara resmi diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu, 30 April 2025.
Penyerahan LHP dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, didampingi tim asisten Ombudsman.
Laporan diterima oleh Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, yang hadir mewakili Pemerintah Provinsi.
Dalam forum tersebut, Ombudsman memaparkan hasil investigasi, analisis temuan, serta rekomendasi perbaikan tata kelola pendidikan.
Laporan ini merupakan hasil pelaksanaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), yang dilatarbelakangi oleh banyaknya aduan masyarakat terkait pungutan terhadap siswa, khususnya untuk kegiatan seremonial seperti wisuda dan perpisahan.
Pemeriksaan dilakukan terhadap 10 satuan pendidikan menengah negeri di wilayah Kaltim.
Berdasarkan hasil investigasi, sejumlah sekolah terbukti melakukan penggalangan dana melalui komite sekolah dengan cara yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan.
Pungutan diberlakukan secara wajib kepada orang tua/wali murid, tanpa adanya mekanisme sukarela sebagaimana mestinya.
Praktik ini dinilai melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang secara tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan terhadap peserta didik dan orang tua/wali siswa.
Selain itu, sekolah juga mengabaikan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud No. 14 Tahun 2023 dan Surat Edaran Gubernur Kaltim No. 400.3.1/775/Tahun 2024 yang melarang pungutan untuk kegiatan seremonial.
“Banyak sekolah ternyata tidak menjalankan arahan yang tegas melarang pungutan wajib. Ini jelas bentuk maladministrasi karena melanggar hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang bebas dari beban tambahan yang tidak sah,” papar tim Ombudsman.
Sebagai langkah korektif, Ombudsman merekomendasikan agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim memprakarsai penyusunan Peraturan Gubernur tentang larangan pungutan di lingkungan SMA/SMK negeri yang berada di bawah kewenangan Pemprov Kaltim.
Rekomendasi ini sejalan dengan amanat Pasal 55 ayat (3) Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Ombudsman juga mendorong penerbitan Surat Edaran tahunan serta pembentukan kanal pengaduan resmi yang aktif sejak awal tahun ajaran, guna mengantisipasi munculnya kembali praktik pungutan yang tidak sesuai aturan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana dan kebijakan seremonial di sekolah.
“Kami mengapresiasi sejumlah program pendidikan yang telah dijalankan Pemprov Kaltim, namun pengawasan terhadap praktik penggalangan dana yang menyimpang tetap harus diperkuat agar tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penyerahan laporan ini merupakan bentuk komitmen Ombudsman dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih, adil, dan akuntabel.
Laporan ini diharapkan menjadi dasar untuk perbaikan sistemik dalam penyelenggaraan pendidikan, demi menjamin keadilan dan kenyamanan bagi peserta didik serta keluarganya.

