SAMARINDA: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), di Hotel Puri Senyiur, Samarinda, Senin 21 Juli 2025.

Kegiatan ini mengusung tema “Penguatan Peran Satpol PP Kaltim dalam Penegakan Perda dan Penertiban Aset Daerah melalui Sinergi Lintas Organisasi Perangkat Daerah”.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, koordinasi, dan kolaborasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pengelolaan dan pengamanan aset milik pemerintah daerah.
Peserta kegiatan berasal dari unsur OPD dan Satpol PP se-Kaltim, dengan menghadirkan narasumber dari BPKAD, Inspektorat Daerah, Biro Hukum, dan internal Satpol PP.
Plh Sekretaris Satpol PP Kaltim, Abdul Muis mewakili Kasatpol PP, Munawwar dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan ini sempat tertunda karena jadwal mendadak pimpinan, namun tetap dilaksanakan sesuai rencana untuk mendukung pelaksanaan penertiban aset berbasis regulasi terbaru.
“Kita semua memiliki tanggung jawab bersama dalam menjaga dan mengamankan aset daerah. Kegiatan ini penting untuk menyatukan pemahaman antara pengguna barang, pengelola, dan Satpol PP sebagai pelaksana penegakan perda,” ujar Abdul Muis, sekaligus membuka acara.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Satpol PP berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 54 Tahun 2016.
Ia menekankan bahwa Satpol PP tidak hanya bertugas menjaga ketertiban umum, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pengamanan aset pemerintah.
Materi sesi pertama disampaikan oleh Slamet Sugeng dari BPKAD Kaltim, yang memaparkan berbagai permasalahan umum dalam pengelolaan aset, di antaranya: banyaknya aset tidak dicatat atau tidak diberi label, pemanfaatan aset belum optimal, hingga kendaraan dinas yang masih digunakan oleh pejabat lama tanpa izin.
“Masih banyak OPD yang belum paham bahwa pengamanan aset harus direncanakan dan dianggarkan. Barang yang tidak digunakan juga harus dikembalikan ke pengelola,” tegas Slamet.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, tanggung jawab pengamanan aset dibagi antara pengguna barang (OPD) dan pengelola barang (BPKAD), termasuk untuk aset idle atau tidak terpakai.
Narasumber kedua, Dewi Supriati dari Inspektorat Daerah Kaltim, menyoroti temuan audit atas kendaraan dinas yang masih dibawa keluar daerah tanpa proses administrasi yang sah.
Ia menyarankan agar OPD tidak ragu meminta bantuan Satpol PP untuk menarik aset tersebut.
“Kami masih menemukan kendaraan yang dibawa ke luar daerah oleh pejabat lama. Padahal OPD-nya sendiri sedang membutuhkan. Satpol PP bisa dilibatkan untuk menertibkan itu,” ujarnya.
Dewi juga menegaskan bahwa proses pengadaan barang dan jasa masih sering bermasalah karena perencanaan tidak sesuai kebutuhan, bahkan disesuaikan dengan keinginan pihak tertentu.
Dalam paparan slide, peserta mendapatkan informasi penting tentang siklus pengelolaan aset, termasuk: perencanaan, penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, hingga penghapusan dan pengawasan.
Penetapan status penggunaan barang juga ditegaskan sebagai kewenangan kepala daerah atau pengelola barang, sesuai aturan dalam Perda dan Permendagri.
Pemindahtanganan aset dengan nilai besar wajib disetujui oleh DPRD dan Gubernur, serta hanya untuk tujuan yang dibenarkan seperti penjualan, tukar-menukar, hibah, atau penyertaan modal.
“Jika tidak dilakukan sesuai prosedur, maka pengelolaan aset akan jadi temuan pemeriksaan dan berisiko hukum,” ujar Slamet Sugeng menutup sesi.

 
		 
