SAMARINDA : Tujuan pembangunan nasional, harus menjadi satu kesatuan dalam rencana pembangunan disetiap lini wilayah provinsi, kabupaten/kota dan daerah di Indonesia.
Dokumen rencana pembangunan yang terbagi dalam jangka waktu tertentu seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) lima tahun hendaknya diturunkan kepada RPJMD di setiap daerah.

Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (P-RPJMD) Kota Samarinda tahun 2021-2026 dalam rangka menyesuaikan tujuan pembangunan nasional serta beberapa kebijakan dan peraturan dari pemerintah pusat.
Dijelaskan, penyusunan perubahan rencana pembangunan yang telah melewati tahap rancangan awal RPJMD tersebut dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi, dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah.
“Pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dengan tujuan pembangunan nasional,” katanya.
Oleh sebab itu, P-RPJMD Kota Samarinda tahun 2021-2026 dalam rangka penyelarasan tujuan pembangunan.
Demikian Wali Kota Andi Harun saat membuka musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) Kota Samarinda dalam rangka penyusunan perubahan RPJMD Samarinda tahun 2021-2026 di Hotel Mercure Samarinda, Senin (22/5/2023).
Wali Kota Andi Harun menerangkan penyelarasan pembangunan daerah meliputi, pertama, adanya kebijakan nasional tentang arah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Sehingga perlu sinkronisasi pembangunan di sektor ekonomi, industri, logistik, pariwisata, ekonomi kreatif, energi, sumber daya manusia dan ketenagakerjaan.
Kedua, berkaitan dengan perubahan ketentuan indikator kinerja utama (IKU) pada level pemerintah daerah hingga organisasi perangkat daerah (OPD) di kabupaten/kota.
Ketiga, peningkatan integrasi sepuluh program unggulan wali kota secara utuh guna meningkatkan pembangunan yang efektif.
Keempat, perlu ada penataan ulang struktur organisasi tata kerja (SOTK) dan kelima perubahan OPD di lingkungan Pemkot Samarinda sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda No. 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“P-RPJMD Kota Samarinda tahun 2021-2026 ini menjadi tujuan penting yang harus dilakukan oleh setiap pemangku kepentingan di Kota Samarinda,” jelasnya (*).

