
Kutai Kartanegara – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Seno Aji menjelaskan pentingnya taat membayar pajak guna peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah pada Senin (6/12/2021) terhadap masyarakat Desa Sambera Baru Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pria yang kerap disapa Seno ini menerangkan, jika pelaksanaan Sosper merupakan kewajiban penting yang tidak boleh dikesampingkan. Sosper juga dilaksanakan seluruh anggota dewan secara serentak di wilayah daerah pemilihan (Dapil) masing-masing, tidak terkecuali Muara Badak.
Legislator Partai Gerindra itu menyampaikan bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan yang cukup besar bagi APBD Kaltim, dari dana tersebut juga pemenuhan fasilitas umum seperti infrastruktur yang baik untuk masyarakat dapat direalisasikan.
Hal ini diartikan bahwa pajak daerah yang dipungut dari masyarakat hasilnya akan dikembalikan lagi kepada masyarakat namun dalam bentuk pembangunan.
Diakuinya memang kondisi masyarakat merupakan faktor penentu keberhasilannya upaya meningkatkan PAD dalam sektor perpajakan. Sehingga perlunya pemahaman masyarakat tentang pentingnya tata membayar pajak.
Di lain pihak setelah melakukan sosialisasi, Seno menuturkan ternyata banyak masyarakat yang sangat antusias untuk melakukan pembayaran pajak namun masih terhambat dengan fasilitas pemerintah dalam kemudahan administrasinya.
“Setelah melihat begitu banyak respon positif masyarakat ternyata ada banyak yang telah membayar pajak namun ada sebagian yang belum karena kesulitan dalam administrasi dan pelayanannya,” sebut Seno.
Ia pun mendorong agar Pemkab Kukar dapat segera memberikan kemudahan administrasi dan pelayanan masyarakat untuk membayar pajak.
Selain itu diharapkannya agar perda ini bisa dijalankan sebagai produk hukum yang kuat sehingga bisa diterapkan guna memberikan kontribusi bagi pembangunan Kaltim.