JAKARTA: Untuk memudahkan masyarakat yang bepergian ke luar negeri selama libur akhir tahun agar tidak mengalami kendala saat kembali ke Tanah Air, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengimbau penumpang memahami ketentuan barang bawaan dari luar negeri.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, dalam keterangan akhir tahun pada Rabu, 31 Desember 2025, mengatakan bahwa pemahaman aturan kepabeanan menjadi kunci kelancaran proses kedatangan di Indonesia.
“Untuk memastikan kepulangan berjalan lancar dan nyaman, masyarakat perlu memahami ketentuan terkait barang bawaan penumpang,” ujar Budi.
Sebagai langkah awal sebelum tiba di Indonesia, penumpang diimbau untuk menyampaikan daftar barang bawaan melalui pemberitahuan pabean atau Customs Declaration yang dapat diakses melalui layanan All Indonesia di laman allindonesia.imigrasi.go.id.
“Layanan All Indonesia memadukan pemberitahuan Imigrasi, Bea Cukai, Kesehatan, dan Karantina dalam satu akses, sehingga proses deklarasi menjadi lebih cepat, mudah, dan aman tanpa perlu antre lama,” jelas Budi.
Pengisian deklarasi dapat dilakukan sejak tiga hari sebelum kedatangan.
Penumpang cukup memilih kategori Warga Negara Indonesia atau warga negara asing, lalu mengisi data sesuai petunjuk.
Melalui pengisian Customs Declaration, penumpang juga dapat memastikan bahwa barang yang dibawa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Barang Bawaan Penumpang
Aturan mengenai barang bawaan penumpang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025.
Dalam ketentuan tersebut, setiap penumpang diberikan pembebasan bea masuk untuk barang bawaan pribadi dengan nilai hingga USD 500.
“Pembebasan ini diberikan agar masyarakat tetap leluasa membawa barang belanjaan dari luar negeri tanpa rasa khawatir, selama sesuai dengan ketentuan,” ujar Budi.
Jika nilai barang melebihi batas tersebut, maka kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Barang Elektronik dan Cukai
Untuk barang berupa perangkat telekomunikasi seperti handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), penumpang wajib melakukan registrasi IMEI apabila perangkat tersebut akan digunakan secara permanen di Indonesia.
Registrasi dilakukan melalui Customs Declaration pada layanan All Indonesia agar perangkat dapat menggunakan kartu SIM lokal.
Sementara itu, untuk barang kena cukai, ketentuannya diatur dalam PMK Nomor 82 Tahun 2024. Penumpang dewasa diperbolehkan membawa barang kena cukai untuk konsumsi pribadi dengan batas maksimal:
200 batang sigaret, atau
25 batang cerutu, atau
100 gram tembakau iris, serta
Minuman beralkohol maksimal 1 liter.
Jika melebihi batas tersebut, kelebihannya akan dimusnahkan oleh petugas.
Ketentuan ini diberlakukan untuk mengendalikan peredaran barang kena cukai sekaligus memberikan kejelasan batas yang diperbolehkan bagi masyarakat.
Obat dan Produk Kesehatan
Untuk obat-obatan, kosmetik, suplemen kesehatan, dan produk sejenis, pengaturannya mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023.
Produk tersebut dapat dibawa masuk selama jumlahnya wajar dan digunakan untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk diperjualbelikan.
Pengaturan ini bertujuan melindungi konsumen dari produk yang belum tentu memenuhi standar keamanan dan mutu.
Bea Cukai Siap Melayani
Budi menegaskan bahwa Bea Cukai mengedepankan pendekatan pelayanan dan edukasi kepada masyarakat.
“Bea Cukai hadir untuk melayani. Petugas kami siap memberikan penjelasan dan membantu penumpang agar proses kedatangan di bandara internasional, pelabuhan laut, dan perbatasan lainnya berlangsung cepat, tertib, dan nyaman,” katanya.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi, masyarakat diimbau aktif mencari informasi sebelum bepergian. Informasi lengkap terkait ketentuan barang bawaan penumpang dapat diakses melalui Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225, situs resmi www.beacukai.go.id, serta media sosial resmi @beacukairi.
Dengan pemahaman yang baik terhadap aturan yang berlaku, perjalanan ke luar negeri dan kembali ke Indonesia dapat dinikmati dengan aman dan tanpa kendala.

