SAMARINDA: Persoalan parkir di sejumlah gerai Resto Mie Gacoan di Samarinda mencuat ke ruang legislatif setelah terungkap belum adanya kontribusi pajak parkir off street ke pendapatan asli daerah (PAD) sejak restoran tersebut beroperasi tahun 2024.
Isu ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat (hearing) Komisi II DPRD Samarinda bersama sejumlah pihak terkait pengelolaan parkir Resto Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan M. Yamin dan Jalan Ahmad Yani, Kamis, 15 Januari di Gedung DPRD Samarinda.
Hearing tersebut dihadiri pimpinan DPRD Samarinda, anggota Komisi II, perwakilan manajemen Resto Mie Gacoan, PT Pesta Pora Abadi selaku pemilik merek, PT Bahana Security Sistem (BSS) sebagai pengelola parkir, CV Putera Borneo Sejahtera (PBS), serta unsur pemerintah kota seperti Bapenda, Dishub, Bagian Hukum, DPMPTSP, dan Satpol PP.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menilai persoalan parkir tersebut sejatinya sederhana, namun berpotensi berkembang menjadi masalah sosial jika dibiarkan berlarut-larut.
“Ini sebenarnya masalah sepele. Tapi kalau didiamkan, bisa menjadi masalah sosial. Intinya tinggal duduk bersama, diselesaikan baik-baik,” ujar Iswandi usai rapat.
Ia menjelaskan, secara struktur pengelolaan, PT Pesta Pora Indonesia yang berkedudukan di Malang menunjuk PT Bahana Security Sistem dari Makassar untuk mengelola parkir di gerai-gerai Mie Gacoan Samarinda.
Di sisi lain, terdapat pengusaha lokal yang ingin dilibatkan agar pengelolaan parkir tidak berkembang menjadi praktik liar.
Menurut Iswandi, sejak beroperasi pada September 2024 hingga kini, pengelolaan parkir off street atau parkir di dalam area restoran belum memberikan kontribusi pajak sama sekali kepada Pemkot Samarinda.
“Kalau parkir di pinggir jalan itu retribusi dan sudah ada setoran ke Dishub. Tapi yang jadi persoalan adalah parkir off street. Itu pajak daerah. Dari September 2024 sampai sekarang belum ada kontribusi. Kita sudah kehilangan potensi PAD, nilainya bisa ratusan juta,” tegasnya.
Ia menambahkan, keterlambatan pembayaran pajak parkir off street disebabkan adanya persoalan internal antara pihak pengelola parkir dan mitra lokal.
Namun demikian, Komisi II menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan kewajiban pajak.
“Kita tidak anti investasi. Justru kita membuka pintu selebar-lebarnya. Tapi harus libatkan masyarakat lokal, supaya ada multiplier effect ekonomi. Jangan sampai uangnya diambil di Samarinda, tapi mutarnya di luar daerah,” kata Iswandi.
Dalam hearing tersebut, Komisi II DPRD Samarinda mendorong agar PT Bahana Security Sistem dan CV Putera Borneo Sejahtera segera duduk bersama mencari skema kerja sama yang adil, termasuk pembagian peran dan hasil, dengan tetap memenuhi kewajiban pajak daerah.
Iswandi menegaskan, DPRD tidak ingin persoalan ini dipolitisasi atau memicu konflik di lapangan.
Namun, jika tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan pajak parkir, DPRD tidak menutup kemungkinan merekomendasikan langkah tegas.
“Kalau masih ngotot dan tidak ada solusi, kami bisa merekomendasikan penutupan sementara sampai persoalan ini clear. Daripada menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ujarnya.
Sementara dari pihak manajemen Mie Gacoan enggan berkomentar saat disambangi awak media.

