JAKARTA: Restrukturisasi kredit yang diterbitkan awal 2020, telah banyak dimanfaatkan oleh debitur terutama pelaku UMKM, sebagai pelaku ekonomi yang terdampak akibat pandemi Covid-19.
Sejalan dengan hal itu, sejak diterbitkannya Keppres No.17 Tahun 2023 pada Juni 2023 yang menyatakan status pandemi Covid-19 di Indonesia dinyatakan telah berakhir, aktivitas ekonomi masyarakat terus meningkat.
Berdasarkan hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, industri perbankan telah siap menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 pada 31 Maret 2024.
Dalam edaran resmi OJK yang diterima narasi.co, Minggu (31/3/2024), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, dalam menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus Covid-19, OJK telah mempertimbangkan seluruh aspek secara mendalam.
Dengan melihat kesiapan industri perbankan, kondisi ekonomi secara makro dan sektoral, serta menjaga kepatuhan terhadap standar internasional.
Berdasarkan evaluasi dan laporan uji ketahanan perbankan, menjelang berakhirnya stimulus, kepada debitur yang berkinerja baik namun mengalami pemburukan akibat terdampak pandemi Covid-19.
Untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi serta, mempersiapkan industri
perbankan untuk kembali pada kondisi normal secara terkendali (soft landing).
OJK memperpanjang kebijakan stimulus tersebut, sampai dengan 31 Maret 2022 melalui penerbitan POJK No.48/POJK.03/2020.
“Namun, dengan penerapan aspek manajemen risiko yang lebih ketat (stringent),” kata Ediana Rae.
Hal ini bertujuan memastikan, implementasi kebijakan dapat lebih tepat sasaran, dan terhindar dari moral hazard pada 10 September 2021 melalui POJK No.17/POJK.03/2021.(*)
